Menteri PDT “Sakit Telinga”, Dengar Pandeglang Masih Tertinggal
PANDEGLANG,SNOL Presiden RI, Gubernur Banten, Bupati Pandeglang sudah sekian kali berganti. Nyatanya, Kabupaten Pandeglang yang sudah memasuki usia ke 142 tahun, masih saja menyandang sebagai daerah tertinggal.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Marwan Jafar mengaku telinganya merasa sakit. Tidak enak jika harus terus-terusan mendengar Pandeglang masih tertinggal.
Marwan Jafar mengatakan, untuk mengentaskan daerah tertinggal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nya harus diprioritaskan agar tidak terpecah-pecah. Misalnya, tahun 2016-2017 untuk membangun infrastruktur di seluruh wilayah Pandeglang. Jadi, tidak boleh dipecah-pecah serba sedikit karena tidak akan tercover semuanya.
“Salah satu indikator daerah tertinggal itu, karena minimnya infra frastruktur . Maka, Pemkab. Harus menggenjot pembangunan instruktur. Kedua, harus membangun indeks pembangunan manusia (IPM) karena IPM di Pandeglang masih rendah. Ketiga, fiskal juga sama harus digenjot dan yang keempat aksesibilitas antara satu daerah dengan yang lain harus kerja cepat,” papar Marwan, usai melaksanakan dialog dengan para Kepala Desa di gedung Pendopo Pandeglang, Selasa (12/4).
Menurut dia, empat hal itulah yang kedepan harus ditekankan supaya daerah itu tidak dikategorikan sebagai daerah tertinggal. Apalagi, akan didorong juga oleh Dana Desa dari pemerintah pusat.
Dana Desa itu juga sudah diatur untuk diprioritaskan kepada infrastruktur yang berbasis peningkatan kapasitas ekonomi desa. Bahkan sekarang ini tidak boleh digunakan membangun kantor desa atau untuk pengadaan fasilitas perkantoran, atau digunakan untuk kesejahteraan aparaturnya.
“Saya juga berharap, semua Kades mematuhi peraturan yang berlaku karena hal itu benar-benar harus dijalankan. Nah, kalau tidak mematuhinya akan disanksi, yaitu dana berikutnya tidak akan kami turunkan. Pasti kami juga akan cek langsung ke lapangan, mana saja yang sudah bagus penggunaannya dan mana yang memang belum bagus,” papar Marwan.
Marwan menjelaskan, agar masyarakat menikmati pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa melalui Dana Desa, maka anggaran kegiatan itu tidak boleh dipihak ketigakan, harus masyarakat yang diberdayakan. Seperti, kebutuhan pasir, bata dan sebagainya juga jangan sampai beli di luar desa. Jangan sampai dana yang ada malah dikeluarkan untuk daerah lain. Harapannya, perputaran ekonomi desa berjalan.
“Target Dana Desa itu bukan untuk cuma-cuma, tapi untuk menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan. Masa harus terus-terusan Pandeglang itu tertinggal, di dengarnya juga sakit dan tidak enak. Untuk itu, manfaatkan sebaikbaiknya DD dan penggunaannya harus sesuai aturan,” pungkasnya.
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Tanto Warsono Arban, menyambut baik kedatangan Menteri PDT RI ke wilayahnya. Dia juga sangat berharap kepada pemerintah pusat untuk lebih fokus memperhatikan Kabupaten Pandeglang, agar segera terlepas dari predikat daerah tertinggal.
“Sinergisitas antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Pandeglang, harus terus dibangun dan ditingkatkan. Pengentasan ini harus bersamasama,” ujar Tanto.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pandeglang, Tatang Efendi menambahkan, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD itu, totalnya sekitar Rp134,8 miliar dan kalau DD dari pemeritah pusat itu sekitar Rp205,5 miliar lebih. Menurutnya, dana tersebut sudah mempunyai aturan baku dari kementerian.
“DD dan ADD tidak boleh digunakan untuk membeli kendaraan dinas, tanah atau membangun kantor desa, tapi lebih kepada peningkatan ekonomi masyarakat. Kami akan terus awasi dan terjun langsung ke lapangan agar dana itu tidak di salah gunakan,” imbuhnya. (nipal/mardiana/jarkasih/satelitnews)