DAU Dipotong, Pandeglang dan Lebak Serahkan Jalan ke Pemprov Banten
SERANG,SNOL Rencana pemerintah pusat memotong dan menunda dana alokasi umum (DAU) membuat dua daerah di Provinsi Banten kelabakan. Pemkab Lebak dan Pemkab Pandeglang terpaksa menyerahkan wewenang pengelolaan beberapa ruas jalan kabupaten kepada Pemerintah Provinsi Banten
Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak memang memiliki ketergantungan terhadap DAU lantaran keduanya merupakan daerah tertinggal. Tak heran bila mereka mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan anggaran pembangunan dan belanja daerah (APBD) masing-masing.
Gubernur Banten Rano Karno membenarkan rencana tersebut. Menurut Rano, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pandeglang dapat menyerahkan ruas jalan yang masih rusak ke Pemprov jika tidak mampu untuk melakukan perbaikan.
Sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI beberapa waktu lalu, untuk memperbaiki ruas jalan milik kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi. Dengan catatan, Pemkab/Pemkot yang bersangkutan tidak mampu memperbaikinya dengan alasan keterbatasan anggaran.
Pemerintah daerah bisa melayangkan surat permohonan kepada PemPemprov memiliki kewenangan prov untuk mengambil alih ruas jalan tersebut. “Nanti kita akan membuat berita acaranya sebagai dasar acuan kita untuk mengambil alih jalan tersebut,” kata Rano.
Hingga saat ini, ada beberapa ajuan agar Pemprov mengambil alih jalan yang rusak milik daerah. Pemkab Lebak setidaknya mengajukan dua ruas jalan yang berada di Lebak bagian tengah untuk diambil alih Pemprov.
“Dua ruas jalan tersebut adalah akses menuju pemukiman warga. Namun nama ruas jalannya saya lupa,” papar Rano.
Pemprov Banten, kata Rano, akan melakukan pengumpulan penyerahan ruas jalan tersebut hingga akhir Desember 2016. Selanjutnya akan dianggarkan dalam APBD TA 2017 atau anggaran perubahannya.
Pemkab Pandeglang juga berencana akan menyerahkan ruas jalan yang masih rusak ke Pemrov. Alasan Pemkab Pandeglang adalah karena Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dipangkas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. (ahmadi/gatot/satelitnews)