Kyai dan Santri Pandeglang Desak Perda Miras Direvisi
Minta Izin Tempat Hiburan juga Ditinjau Ulang
PANDEGLANG,SNOL Ulama Kharismatik asal Cidahu Kabupaten Pandeglang, Abuya KH Muhtadi dan Ketua MUI Pandeglang mendesak agar Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya direvisi.
Didampingi ratusan santrinya yang tergabung dalam Relawan Pencegahan Maksiat (RPM), Abuya KH Muhtadi mendatangi gedung DPRD Pandeglang, Jumat (8/4) sekitar pukul 14.00 Wib.
Anggota DPRD Pandeglang dari Komisi IV, yakni Samanhudi, Dede Sumantri, Ade Muamar dan Muad, langsung menyambut Abuya dan para santrinya. Mereka duduk bareng membahas persoalan tersebut.
Saat audiensi berlangsung, bukan hanya Perda Miras yang dibahas akan tetapi dewan juga diminta untuk meminjau ulang izin sejumlah tempat hiburan malam berkedok restoran, seperti Arista, Kafe 21 di Kecamatan Carita dan di Kecamatan lainnya seperti Pondok Cengkar, Karisma dan Srikandi di Kecamatan Sukaresmi.
Abuya Muhtadi mengatakan, demi kebaikan para penerus bangsa ini khususnya di Kabupaten Pandeglang sebagai kota seribu ulama sejuta santri harus bersih dari minuman keras dan kemaksiatan. Dia mendesak dewan agar melakukan revisi terhadap Perda yang mengatur atau membolehkan minuman beralkohol 0.5 persen beredar.
“Kedatangan kami ke sini (gedung dewa,red) meminta agar Perda Nomor 12 Tahun 2007 pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 diganti menjadi sampai 0,0 persen, jangan sampai kadar alkohol 0,5 persen juga diperbolehkan dijual bebas. Intinya, semua minuman yang beralkohol berapapun persennya itu jangan sampai ada yang dijual di Pandeglang dan harus dibasmi,” kata Abuya KH Muhtadi seusai hearing.
Saat ini tempat-tempat kegiatan yang berbau kemaksiatan banyak menyebar di beberapa kecamatan di Pandeglang. Hal itu banyak dikeluhkan oleh warga. Oleh karena itu pihaknya mendesak agar dewan juga bisa menekan kepada pemerintah daerah supaya bisa bertindak tegas.
Ketua Majelis Fatwa pada Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, Ahmad Daniel Alwujudi mengakui, memang sudah seharusnya pemerintah bisa bertindak tegas bagi pengusaha yang melanggar aturan. Selama ini, banyak tempat hiburan yang berkedok restoran atau rumah makan, dan seharusnya ditindak karena telah melanggar aturan.
“Kami menekan kepada dewan dan pemerintah agar bisa melakukan penertiban. Bagimanapun ini akan sangat berbahaya jika dibiarkan berlarut-larut. Dewan juga harus menekan kepada pihak yang membidangi perizinan agar merevisi perizinannya karena banyak sekali izin yang disalah gunakan mejadi tempat kemaksiatan,”ungkapnya.(nipal/mardiana/jarkasih/satelitnews)