Nama Dapil KPUD dan KPU Beda Bikin Bingung
TIGARAKSA,SNOL Kalangan DPRD Kabupaten Tangerang dibuat bingung. Pasalnya, ada perbedaan penamaan Daerah Pemilihan (Dapil) antara KPU Kabupaten Tangerang dengan KPU pusat.
Penamaan Dapil versi KPU Kabupaten Tangerang yakni, Dapil I sebanyak 9 Kursi, meliputi Balaraja, Jayanti, Tigaraksa, Jambe, Cisoka dan Solear. Dapil II sebanyak 8 Kursi meliputi Curug, Cikupa dan Panongan. Dapil III sebanyak 8 Kursi meliputi Kelapa Dua, Legok, Pagedangan dan Cisauk.
Dapil IV sebanyak 8 Kursi meliputi Sukamulya, Kresek, Gunung Kaler, Kronjo, Mekar Baru, Mauk, Sukadiri dan Kemeri. Dapil V sebanayk 8 Kursi meliputi Pasar Kemis, Sindang Jaya dan Rajeg. Dapil VI sebanyak 9 Kursi meliputi Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, Sepatan dan Sepatan Timur.
Sementara penamaan Dapil versi KPU pusat untuk Kabupaten Tangerang yakni, Dapil I tetap, Dapil II berubah menjadi Dapil V, Dapil III menjadi Dapil VI, Dapil IV menjadi Dapil II, Dapil V menjadi Dapil III dan Dapil VI menjadi Dapil IV.
“Nama ini berbeda, sehingga menyulitkan kami untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kami bingung pakai versi yang mana? Sementara sosialisasi terus kami lakukan kepada masyarakat,” keluh Tb Entus Satibi, salahsatu anggota DPRD Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Senin (25/3).
Pihaknya berharap masalah ini bisa segera diselesaikan. Sebab, perbedaan dapil ini bisa menjadi persoalan yang sangat pelik di kemudian hari.
“Meski pengelompokan kecamatan sama, tapi kalau Dapil berbeda kan pemahamannya berbeda juga. Ini harus segera diluruskan oleh KPU Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Divisi Bagian Hukum dan Advokasi KPU Kabupaten Tangerang, Ade Awaludin membenarkan adanya perbedaan penamaan Dapil antara KPU daerah dan pusat. Hal ini memang menjadi permasalahan tersendiri.
“Meski nama Dapil berbeda namun pengelompokan kecamatannya tetap sama dan tidak berbeda. Cuma beda penamaan Dapil nya saja. Saya juga tidak tahu kenapa bisa ada perbedaan,” tukasnya.
Guna menyelesaikan polemik kerancuan perbedaan nama Dapil antara KPU Kabupaten Tangerang dan KPU pusat, pihaknya akan menggelar sosialisasi draft pendaftaran pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan draft Dapil yang sudah dit etapkan.
“Pekan ini mungkin hari Rabu atau Kamis depan akan kami gelar sosialisasi draft Bacaleg dan Dapil Pemilihan Legislatif (Pileg),” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang menetapkan enam Dapil untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten tahun 2014 mendatang. Ketetapan ini dikeluarkan setelah adanya perumusan dari KPU dan disetujui oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 yang hadir dalam penyampaian Dapil pekan kemarin. “Hasil dari perumusan Dapil dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 05/2013 tentang Penataan dan Penetapan Dapil,” ujar Ade Awaludin.
Dalam perumusan itu KPU menggunakan sumber data Daftar Adminsitasi Kependudukan 2 (DAK-2) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Penetapan Dapil sesuai Peraturan KPU Nomor 05/2013, bahwa dalam penyusunan Dapil harus memenuhi tujuh prinsip perumusan Dapil. Diantaranya kesetaraan harga satu kursi per-Dapil, ketaatan pada sistem Pemilu yaitu proporsionalitas, proporsional dari rentang kursi antar Dapil yaitu hanya 8-9 kursi per-Dapil, integritas wilayah atau antar kecamatan nyambung, kohesi sosial budaya yang sama setiap Dapilnya, coterminuos atau keberlangsungan dengan Dapil lamanya dulu Kabupaten Tangerang 6 Dapil, wilayah kecamatan yang tidak keluar dari Dapil DPR RI. (aditya/jarkasih)