Rumah Dibongkar Paksa, Warga Pingsan

UIN Ciputat Bongkar Puluhan Rumah di Tanah Milik Kemenag

CIPUTAT, SNOL Puluhan rumah yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Agama Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan dibongkar. Pembongkaran oleh UIN Syarif Hidayatullah ini sempat mendapat perlawanan dari pemilik. Seorang warga pingsan melihat rumahnya rata dengan tanah.

Pembongkaran pada Kamis (31/3) itu dilakukan menyusul surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor SJ/B.V/3HK.00/50.71/2016. Tanggal 22 Maret 2016 tentang teguran untuk mempercepat pembongkaran bangunan sesuai penetapan eksekusi nomor: 80/PEN.EKS/2008/PIN.TNG dari pengadilan Negeri Tangerang.

Data bagian akuntansi dan pelaporan keuangan mencatat, bangunan berupa rumah yang masih berdiri di atas lahan tersebut adalah milik Amiru Rasjid Arifin (Jl. Tarumanegara), Ny. Emmy Bahri (Jl. Kertamukti No. 34), Su-karpi S. Dirja (Jl. Puri Intan No. 49), Walneri (Jl. Puri Intan No 65 B), Ny. Nurdjana Djamil (Jl. Puri Intan), Ny. Nur’aini eks. Hermien Roos (Jl. Kertamukti No. 37B).

Kapolsek Ciputat Kompol Damanik menghimbau agar petugas yang melakukan pembongkaran tidak melakukan tindak anarkisme dan membawa sejata tajam.

“Saya meminta agar pembongkaran dilakukan secara persuasif, tidak melakukan kekerasan dan jangan menggunakan senjata tajam,” kata Kapolsek.

Warga yang sudah menempati rumah sejak puluhan tahun lalu itu sempat histeris melihat deru buldoser membongkar rumah dan bangunan. Mereka juga bersitegang dengan petugas. Bahkan salah satu warga pingsan melihat rumahnya rata dengan tanah.

“Ini dulu kita beli tahun 1979, dari YPMII, lalu kemudian yayasan tersebut menguasakan kepada salah satu pengurusnya yang bernama Bachtiar Efendy, untuk dijual ke warga dengan harga Rp 5.000. Saya membeli tanah ini masih berupa alang-alang, kemudian saya bangun rumah pada tahun 1980,” jelas pemilik tanah dan bangunan di Jalan Tarumanegara Amiru Rasjid Arifin.

Lanjutnya bahwa tanah yang saat ini dilakukan pembongkaran merupakan tanah sengketa dan belum milik Departemen Agama (Depag). “Dulu Depag itu menyumbangkan dana sebesar Rp 99 juta untuk dana pendidikan. Akan tetapi sama ketua yayasannya yang bernama Syarif Sugirwo dikorupsi. Sehingga dia ditahan di penjara dan meninggal dalam tahanan. Kita sebagai warga negara yang baik berusaha membuat sertifikat, kita datang ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tangerang. Di sana kita dikasih blue print biru,” ungkapnya.

Dendi Cipta Negara yang merupakan putra dari Alm Sukarpi S. Dirja yang bertempat tinggal di Jalan Puri Intan 49 menambahkan, aksi protesnya terhadap pihak UIN Syarif Hidayatullah dan pemerintah setempat karena merasa tidak mendapatkan keadilan.

“Jadi intinya tanah seluas lima hektar, dijualin kepada warga oleh pak Syarif Sugirwo. Dan kita orang sipil tidak tahu akan seperti ini. Dulu kita belinya per kapling. Jadi jangan samakan tempat kami ini dengan komplek UIN atau rumah dinas lainnya. Alm bapak saya dulu beli ini, jadi tolong ada ganti rugi,” tukasnya.

Ia sebagai warga negara yang baik, sudah berupaya melakukan itikad baik dengan pihak UIN. Hanya saja pihak UIN lebih senang membayar preman daripada dialog dan membuat kesepakatan yang baik dengan warga yang bersangkutan.

Elita Purnamasari Sari, SH., MH yang merupakan pengacara dari pihak masyarakat menambahkan, warga kesal karena aksi pembongkaran terkesan tidak manusiawi. Dia berharap agar pemerintah bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Ini menunjukkan kearoganan pemerintah. Seharusnya mereka menghargai warga yang sudah bertempat tinggal di sini sejak puluhan tahun. Semestinya pemerintah bisa mencontoh Ahok, dia saja yang terkenal arogan masih bertanggung jawab dan memberikan rumah susun pada warga yang digusur. Apalagi ini, ini kan tanah mereka, minimal kasih lah hak mereka,” pungkasnya.(cr7/dm/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.