1.374 Pengusaha Wisata di Tangsel Tunggak Pajak

SERPONG, SNOL Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata di Tangsel terancam menguap. Sebanyak 1.374 pelaku usaha di bidang pariwisata dan hiburan tercatat belum membayar pajak ke pemerintah daerah.

Mereka yang belum membayar pajak tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang menjadi syarat dalam pembayaran pajak di bidang pariwisata tersebut.

Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Tangsel Yanuar mengatakan, berdasarkan data tahun 2014 terdapat 2.148 pelaku usaha yang terdaftar dalam rekomendasi Kantor Budpar Tangsel.

“Namun hanya 36 persen pelaku usaha yang sudah memiliki TDUP, dan sisanya sebanyak 64 persen atau 1.374 pelaku usaha belum memiliki TDUP sehingga belum bisa dilakukan pungutan,” kata Yanuar saat ditemui Satelit News di kantornya, Selasa (22/3).

Menurut Yanuar, belum optimalnya pelaku usaha dalam membayarkan pajaknya disebabkan berbagai faktor.

“Ada yang bandel dengan sengaja tidak membayar pajak, ada juga yang merasa jika sudah memiliki rekomendasi dari Kantor Budpar tetapi tidak diteruskan ke dinas lainnya. Mereka menganggap jika sudah memepegang rekomendasi seperti sudah diberi ijin, seharusnya masih ada prosesnya lagi,” ujarnya.

Yanuar mencontohkan salah satu restoran di bilangan Bintaro Pondok Aren yang secara aturan sudah memenuhi sebagai wajib pajak tetapi dikarenakan belum memilki TDUP maka pada saat itu belum membayarkan pajaknya.

“Mereka mau mengurus, tetapi mengikuti prosedur harus melewati ijin gangguan karena berada di perumahan, maka jika ijin gangguannya tidak keluar, itu menjadi penghambat pelaku usaha,” ujarnya.

Untuk meningkatkan potensi pendapatan dari sektor tersebut, pihaknya secara rutin melakukan pertemuan dengan pelaku usaha pariwisata restoran dan hiburan untuk bersamasama membahas kesulitan pelaku usaha dalam mengurus perijinan.

“Misalnya mereka kesulitan ijin, maka kami panggilkan dari dinas perijinan, kaitan dengan pembayaran pajak kami hubungkan dengan dinasnya langsung. Setiap 3 bulan selama 3 tahun terakhir kami adakan pertemuan kemitraan bersama pelaku usaha,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel Gusri Efendi mengatakan, yang paling utama yang dibutuhkan oleh pelaku usaha pariwisata restoran dan hiburan adalah kepastian hukum. Untuk itu pihaknya meminta Pemkot untuk membuat regulasi yang memudahkan dan tidak menghambat dalam in-vestasi industri tersebut.

“Kota Tangsel pertumbuhan ekonominya bagus, menjadi magnet bagi pengusaha pariwisata dan hiburan. Jadi perlu didukung dengan regulasi yang memudahkan. Kami harap jangan sampai membuat perda yang salah dan menyulitkan,” pungkasnya.(catur/dm/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.