8 Gerai Dunkin Donuts di Tangsel Terancam Disegel

f-ilustrasi dunkin-donutsSERPONG,SNOL Sebanyak delapan gerai Dunkin Donuts yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan terancam disegel dan diakhiri pengoperasiannya.

Gara-garanya, pengelola delapan gerai Dunkin Donuts itu terkesan menyepelekan permintaan dari kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mengurus izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) pada tahun 2014 lalu.

Kepala Kantor Budpar Tangsel, Yanuar mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pengelola Dunkin Donuts untuk segera mengurus surat ijinnya. Teguran itu dilayangkan sebanyak tiga kali. Namun tidak ada tanggapan dari pengelola Dunkin Donuts.

“Pada tahun 2014 lalu, kami sudah berikan surat teguran sampai tiga kali, tapi tidak digubris sampai saat ini,”ujar Yanuar, Senin (12/1).

Setelah diberi teguran, managemen Dunkin Donuts sempat bertandang ke Kantor Budpar Tangsel untuk memenuhi panggilan surat teguran tersebut. Saat itu manajemen berjanji akan mengurus segala perijinan usaha di Kota Tangsel.

“Hanya janji-janji saja mau ngurus. Tapi untuk mengurus surat rekomendasi dan dibawa ke BP2T saja, mereka tidak mau mengurus,” kata Yanuar.

Merasa dipermainkan manajemen Dunkin Donuts, Kantor Budpar mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kota Tangsel dan instansi terkait agar menyegel atau menghentikan operasional seluruh gerai waralaba asing tersebut.

Menurut Yanuar, restoran Dunkin Donuts yang tidak memiliki izin tersebar di seluruh kecamatan. Namun mayoritas berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Diantaranya di Jalan Raya Siliwangi tepatnya di area pom bensin SPBU Pertamina Pamulang, di Plaza Bintaro, Giant Bintaro Pondok Aren, Perukoan BSD dan BSD Squere di Serpong serta di Kelurahan Cirendeu Kecamatan Ciputat Timur.

Yanuar menjelaskan, tak hanya Dunkin Donuts, restoran ternama lain seperti Hoka –Hoka Bento juga belum mengurus izin TDUP nya. Setidaknya, ada enam restoran Hokben yang dinyatakan ilegal atau belum mengurus perijinannya di Tangsel. Ke enam restoran tersebut sebenarnya pernah mengurus izin pada 2002 hingga 2010. Namun selama lima tahun belakangan, keenam retoran cepat saji khas Jepang itu tidak lagi mengurus perpanjangan perijinannya.

“Sebenarnya kan mudah, urus saja dulu rekomendasinya ke Budpar. Kemudian ijin TDUP tersebut dikeluarkan BP2T. Tapi mereka untuk ngurus rekomendasi atau memperpanjang TDUPnya saja tidak dilakukan,” kata Awang.

Kasie Promosi Pariwisata Kantor Budpar Tangsel, Sakar Sudarmanto mengungkapka selain Dunkin Donuts dan Hoka-Hoka Bento, ada ribuan tempat wisata lain yang tidak memiliki TDUP.

“Sisanya seperti Rumah Makan, tempat wisata hiburan seperti spa dan massage, serta futsal diluar hotel, tidak memiliki TDUP ataupun rekomendasi dari Kantor Budpar,” ujarnya. Dia bakal berk-oordinasi dengan Satpol PP untuk segera layangkan surat teguran kepada restoran maupun tempat wisata.

Kasat Pol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un membenarkan sudah menerima surat dari Kantor Budpar mengenai penyegelan Dunkin Donuts. “Tapi bukan rekomendasi, melainkan surat pemberitahuan, kalau mereka belum memperpanjang surat rekomendasi dari Kantor Budpar. Budpar meminta adanya tindak penyegelan, benar sudah saya terima,” tutur Azhar dalam pesan singkatnya.

Setelah menerima surat tersebut, Satpol PP bakal berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diselidiki lebih lanjut ada atau tidaknya pelanggaran Perda. Kalau hasil penyidikan PPNS menunjukan ada pelanggaran maka Satpol PP bakal mengeluarkan Surat Peringatan Penyegelan 1 sampai 3 kali.

“Kalau tidak dipenuhi izin atau rekomendasinya, baru kita lakukan segel,” tegas Azhar.(pramita/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.