Ada Sabu di Lokasi Penggusuran Bangunan Liar
Pemkot Tangerang Bongkar 360 Bangunan di Lahan Negara
TANGERANG,SNOL Pemerintah Kota Tangerang akhirnya menertibkan ratusan bangunan liar di Jalan Budi Asih, Kelurahan Tanah Tinggi, dan Buaran Indah. Selain menjadi rumah tinggal dan usaha, lokasi tersebut juga menjadi zona merah peredaran narkoba.
Sebanyak 1.000 personel gabungan dari kepolisian, Satpol PP, petugas keamanan PT KAI, petugas Kemenkumham, Kodim 05/06 Tangerang anggota dan trantib dilibatkan. Penertiban berlangsung mulai pukul 07.30 WIB.
Petugas dibagi menjadi dua tim. Kompi 1 dipimpin oleh Kabid Tibum dan Kabid Linmas yakni Bisri dan Endang. Sedangkan kompi 2 dipimpin Kabid Gakumda dan Kabid SDA Reza dan Syarifudin. Kasatpol PP Mumung Nurwana bertindak sebagai penanggungjawab dan koordinator lapangan dipimpin oleh Asda I Saeful Rohman.
Saat dilakukan penertiban di kawasan Rumah Potong Ayam (RPA) Buaran Indah, petugas Satpol PP menemukan alat hisap sabu atau bong. Bong tersebut ditemukan di salah satu rumah milik warga yang berada di lantai dua. \
Ketika ditemukan, rumah kontrakan sudah dalam keadaan kosong. Hanya terdapat sejumlah perabotan dan pakaian. Ruangan kontrakan tersebut juga terlihat kumuh dan berantakan. Terlihat banyak coretan di dinding-dindingnya yang terbuat dari triplek. Barang bukti tersebut akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
“Ya benar saya sudah dapat laporan ditemukan barang narkoba. Kita serahkan proses kepada kepolisian. Kasusnya juga masih diselidiki oleh kepolisian siapa pelakunya,” jelas Asisten Daerah I Pemkot Tangerang, Saeful Rohman.
Kapolsek Tangerang, Komisaris Effendi mengatakan, terkait penemuan alat hisap sabu atau bong ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Petugas sudah mengamankan barang bukti dan kasusnya masih dalam penyelidikan.
“Itu ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, bukan Polsek. Karena tadi anggota yang diterjunkan juga banyak dari Polres. Barang bukti juga dibawa kesana,” ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Poldagri Kesbangpol Kota Tangerang, Kaonang mengatakan Jauh sebelum hari penertiban, petugas sebenarnya sudah melakukan survei terhadap lokasi yang terletak di Jalan Budi Asih Kelurahan Tanah Tinggi dan Buaran Indah. Data dari BNN Provinsi Banten, dua lokasi tersebut merupakan zona merah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Atas dasar ini Kesbangpol sangat mendorong terbentuknya BNN di Kota Tangerang. Dari kajian ilmiah minimal skor penilaian diatas 55, tetapi kita usulan kita skol mencapai 95 sehingga sudah sangat layak terbentuk,” ungkapnya.
Asda I Saeful menuturkan, ada 360 bangunan yang ditertibkan karena berdiri di lahan milik kemenkumham dan PT KAI. Diharapkan penertiban bisa tuntas dalam satu hari.
“Sesuai perda peruntukan kawasan ini adalah untuk ruang terbuka hijau dan perkantoran. Ini juga dalam rangka menertibkan barang milik negara, diatas lahan milik Kemenkumham dan PT KAI,” ujarnya.
Selain tempat tinggal mereka banyak melakukan lahan ini sebagai usaha seperti RPH ayam, pabrik tahu, rongsokan, warung dan lainnya. Saeful mengaku, pihaknya sudah memberikan sosialisasi sejak 5 tahun yang lalu. Terakhir kawasan ini ditertibkan Oktober 2015 lalu atas permohonan Kemenkumham dan PT KAI.
“Tetapi saat itu tidak ditertibkan secara keseluruhan. Kita mengabulkan permintaan warga untuk ditunda sampai akhir Februari. Bahkan ditoleransi lagi sampai pertengahan Maret,” jelas pria yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Tangerang ini.
Dilokasi tersebut juga berdiri rumah negara yang tidak dibongkar karena merupakan aset negara. Tetapi rumah negara yang lahannya tidak sesuai dengan perizinan yang ada atau melewati batas sungai terpaksa ditertibkan.
“Ada lima rumah negara yang tidak ditertibkan. Hanya satu yang melebihi batas sepadan sungai dan dibongkar sebagian,” ucapnya.
Bagi korban penertiban yang tidak memiliki tempat tinggal, Pemkot Tangerang telah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk menyediakan rusun di Jatiuwung.(uis/gatot/satelitnews)