Jelang Lebaran, BPN Kota Tangerang – PT KAI Bayarkan Ganti Rugi Rp 70,2 M
Lahan Proyek Kereta Api Bandara Soetta
TANGERANG, SNOL Sebanyak 28 orang warga menerima pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk proyek rel Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta (Soett), Rabu (29/6). BPN Kota Tangerang bersama PT KAI setidaknya harus ‘merogoh kocek’ hingga Rp 70,2 miliar untuk 28 bidang seluas 12.848 meter.
Sejumlah bidang lahan tersebut terdiri dari lima kelurahan. Di antaranya, 16 bidang di Kelurahan Batusari, 1 bidang di Batujaya, 2 bidang di Blendung, 3 bidang di Tanah Tinggi dan 6 bidang di Karangsari. Hingga kemarin (29/6), luas tanah yang sudah dikuasai oleh PT KAI adalah 250.626 meter atau 67,91 persen dari luas keseluruhan yang dibutuhkan.
Salah seorang warga, Gunawan menuturkan, pihaknya berterima kasih BPN Kota Tangerang dan PT KAI yang telah membayarkan ganti kerugian yang cukup lumayan besar. Menurut pria yang tinggal di Ciledug ini, ia rela melepas tanah milik orangtuanya untuk membantu pemerintah dan kepentingan umum.
“Tanah itu milik bapak saya. Ada 1.800 meter di Karangsari yang dijadikan sawah. Kalau bicara puas atau tidak dan untung rugi, kita terima saja sebagai bentuk partisipasi,” kata Gunawan, Rabu (29/6).
Kepala BPN Kota Tangerang, Himsar mengatakan, saat ini masih ada yang proses verifikasi untuk pembayaran sebanyak 121 bidang seluas 63.518 meter atau 17,21 persen. Kemudian bidang tanah bersebelahan dengan JORR II (Jalur Tanah Terhimpit) sebanyak 43 bidang seluas 28.827 meter atau 7,81 persen.
“Yang mengajukan gugatan perdata dan kasasi ada 78 bidang seluas 15.084 meter atau 4,09 persen serta ada 103 bidang seluas 11.026 meter atau 2,99 persen yang disinyalir milik negara. Kalau gugatan warga sudah ditolak tapi kita masih menunggu salinan putusan,” jelas Himsar disela-sela acara penyerahan ganti rugi di Gedung Korpri, Kota Tangerang yang juga dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Tangerang Hambali SH, Camat dan Lurah terkait.
Himsar menuturkan, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan untuk menitipkan uang ganti kerugian warga. Sementara penyelesaian jalur tanah terhimpit, pihaknya sudah menggelar rapat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dihadiri oleh Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, PT KAI dan PT Jasa Marga.
“Hasilnya alokasi anggaran dana talangan memang belum mencukupi untuk penyelesaian tanah terhimpit. Terkait kelanjutan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Kementerian PU akan membuat perencanaan sesuai skala prioritas dan ketersediaan dana sebagai dasar pelaksanaan lanjutan pengadaan tanah,” papar Himsar.
Lanjut Himsar, terkait tanah warga seluas 103 bidang di Tanah Tinggi yang status tanahnya belum jelas, BPN telah meminta pendapat hukum kejaksaan yang ditindaklanjuti tinjauan ke lapangan yang nantinya akan dijadikan pedoman penyelesaian pengadaan tanah.
“Jadi masih kita teliti apakah itu termasuk aset negara atau bukan. Kalau bukan maka harus dibayarkan,” tukasnya.(uis/made/satelitnews)