Rano Mau Tarik Pajak Air Tanah dari Kota/Kabupaten ke Pemprov Banten
SERANG,SNOL Pemerintah Provinsi Banten akan menarik semua pajak air tanah yang saat ini masih dikelola oleh Pemkab/Pemkot. Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, pajak air tanah jika dikumpulkan dari delapan kabupaten/kota di Banten, angkanya mencapai miliaran rupiah.
Kebijakan itu dilakukan sesuai dengan amanat yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 20014 yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Saat ini pajak tersebut memang dikelola oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) masing-masing Pemkab/Pemkot. “Intinya pelimpahahan pajak ini bukan kita untuk merampas pendapatan kabupaten/kota, namun ini karena perintah UU,” kata Rano, Minggu (21/2).
Langkah awal untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Pemprov dalam waktu dekat ini akan mengundang delapan kepala daerah yang ada di Banten. Rapat bersama para kepala daerah untuk memastikan berapa jumlah pasti lembaga atau perusahaan yang menggunakan air tanah di wilayah Provinsi Banten.
“Datanya memang kita punya, namun saya tidak hafal. Perlu kita koordinasikan kembali, kaarena masih ada Pemkab/Pemkot di Banten yang mengeluarkan izin pen gambilan air tanah, padahal saat ini kewenangan itu ada di Pemprov,” ujar politisi asal PDIP ini.
Pelimpahan wewenang pajak air tanah tersebut, ujar Rano, semata-mata dilakukan untuk kemakmuran masyarakat Banten secara keseluruhan. Salah satu upaya Pemprov yang dilakukan adalah bantuan keuangan terhadap Pemkab/Pemkot.
“Memang bantuan itu ada yang dari pusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus), namun yang jelas sumber pendapatan kita saat ini adalah dari pajak,” ujar pemeran utama Si Doel Anak Sekolahan ini.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya siap berkoordinasi dengan Pemprov terkait pelimpahan wewenang pajak air tanah ini. “Tentu kita siap,” singkatnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih/satelitnews)