Keluhan Dicuekin, Warga Blokir Akses Jalan PT SSI
SERANG,SNOL Warga Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang mendirikan tenda untuk menutup akses jalan masuk ke pabrik pengolahan baja PT Shiva Sakti Steel (SSI).
Aksi Senin (18/1) itu dilakukan karena warga kesal pihak perusahaan tidak kunjung memenuhi tuntutan masyarakat agar memperbaiki saluran pembuangan asap perusahaan yang dinilai telah mencemari lingkungan.
Warga datang dengan berjalan kaki dan ada juga yang menggunakan motor sekitar pukul 09.00. Ibu-ibu rumah tangga dan bapak-bapak tumpah ruah turun ke jalan mengikuti aksi.
Koordinator Aksi, Subhandi mengatakan, aksi ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan oleh warga. Pihak perusahaan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki proses pembuangan limbah asap yang selama ini dikeluhkan wrga.
“Kami merasa resah. Saat ini ada tiga orang yang sakit sesak napas akibat asap dan polusi udara. Bahkan satu diantaranya meninggal dunia,” kata Subhan.
Dijelaskannya, PT SSI dibangun sejak 2013 lalu dengan luas lahan 16 hektar. Masyarakat saat itu merasa senang dengan berdirinya pengolahan baja milik orang India tersebut, dengan harapan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar. Akan tetapi ketika sudah beroperasi justru bertolak belakang dengan harapan masyarakat.
“Setelah beroperasi, mereka tidak memprioritaskan masyarakat sekitar, tidak memperhatikan lingkungan dan tidak ada kepedulian terhadap warga lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Pada Kamis 14 Januari lalu pihaknya mencoba mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, dengan maksud agar menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Katanya mau dijadwalkan, tapi sampai saat ini tidak ada konfirmasi. Saya menginginkan mereka datang hari ini supaya mereka tahu yang kena penyakit juga,” ujarnya.
Pihaknya tidak akan berhenti melakukan aksi unjuk rasa jika belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan sehingga masyarakat disekitar perusahaan tidak resah.
“Kami juga meminta dinas terkait turun tangan melihat dari segi izin sehingga tidak mengganggu masyarakat. Kami melihat seperti TKA yang bekerja di perusahaan itu juga tidak sebanding dengan data. Saya cek di Disnakertrans yang terdata cuma ada enam orang tapi yang bekerja disini melebihi 20 orang,” jelasnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Irawan Noor mengaku akan meninjau ulang permasalahan di PT SSI. Namun jika terbukti bersalah menyalahi aturan, pihaknya akan merekomendasikan untuk menutup paksa perusahaan tersebut.
“Langkah awal kita pemanggilan, klarifikasi dan pembuktian. Kalau terbukti bersalah kita tutup,” imbuhnya. (sidik/mardiana/jarkasih/satelitnews)