Mantan Wakil Bupati Lebak Divonis 3 Tahun Bui
RANGKASBITUNG,SNOL Mantan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akli Mochtar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada pasangan Amir saat maju sebagai calon bupati di Pilkada Lebak 2013, Kasmin. Selain hukuman kurungan badan, keduanya juga harus membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa I Amir Hamzah tiga tahun dan lima bulan, terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua Sutio Jumagi saat membacakan amar putusan, Senin (21/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis Amir dan Kasmin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya JPU menuntut Amir lima tahun penjara. Sedangkan Kasmin empat tahun penjara. Keduanya juga dituntut denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Keduanya dinilai bersalah telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Atas vonis ini, Amir menyatakan menerima putusan majelis. Sedangkan Kasmin maupun JPU KPK, sama-sama menyatakan pikir-pikir. Amir dan Kasmin didakwa bersama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Kasus bermula ketika kedua orang pasangan calon itu maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar, partai yang sama dengan Atut. Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amir dan Kasmin pun menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013 lalu.
Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang. Pada proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Atut dan Wawan. Atut melalui pengacaranya, Susi Tur, terbukti memberikan duit suap Rp 1 miliar kepada Akil.
Wawan bertemu Akil pada 25 dan 29 September 2013 di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Wawan juga aktif berkomunikasi dengan Akil pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat. Dia meminta Akil membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak.
Pada periode yang sama, dia bertemu dengan pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan duit. Pada 1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat ke Akil yang menyatakan kesiapan duit Rp 1 miliar untuk suap Pilkada.
Selanjutnya, Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. Wawan pun berterima kasih atas bantuan Susi. Pada malam harinya, Susi ditangkap KPK. Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon Amir dan Kasmin. Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Amir dan Kasmin akhirnya didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (gto/jpg/satelitnews)