PKL Asal Luar Kota Jadi Kendala Penataan Zona
TANGERANG, SNOL Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang terkendala jumlah PKL yang bukan warga Kota Tangerang dalam menentukan zonasi jualan.
Dalam perda telah diatur bahwa pemda mengutamakan PKL yang memiliki KTP Kota Tangerang untuk diberikan hak dalam relokasi dan izin berdagang.
Sekretaris Disperindagkop Sugeng mengatakan, progres Perda PKL 2015 saat ini masih dalam tahap pendataan jumlah PKL di setiap kecamatan. Data sementara yang dihimpun, dari 147 lokasi binaan, tercatat sebanyak 11.828 PKL. Pendataan yang dilakukan dimaksudkan untuk memetakan jumlah PKL dengan lokasi relokasi yang akan direncanakan.
Dikatakannya, lambannya pendataan dikarenakan banyaknya jumlah PKL yang ada di Kota Tangerang dan didominasi oleh PKL ynag bukan warga Kota Tangerang.
“Masih didata jumlahnya, kami utamakan yang warga Kota Tangerang saat ini juga disosialisasikan,”ujar Su geng di kantornya akhir pekan lalu.
Ditambahkannya, zonasi yang akan diterapkan oleh Pemkot juga akan menyesuaikan dengan kondisi dan kultur pedagang di suatu tempat. Hal itu dimaksudkan untuk menyiapkan zonasi di lokasi tersebut apakah termasuk yang akan dilarang maupun yang masih diperbolehkan.
Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji sanksi yang akan dikenakan kepada pedagang maupun pembeli yang melanggar perda tersebut. Pasalnya untuk memberikan efek jera kepada kedua pihak agar mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
“Diupayakan seperti daerah lain pembeli juga akan dikenakan, dengan begitu pedagang juga tidak akan berdagang di lokasi yang dilarang karena tidak ada pembelinya,”ungkap Sugeng.
Sebelumnya diberitakan kecamatan di wilayah Kota Tangerang belum menyiapkan zona untuk penataan PKL. Keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala pihak kecamatan mencari lokasi zona hijau sebagaimana diatur dalam Perda No.1/2015 tentang Pemberdayaan dan Penataan Lokasi PKL.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tangerang Martioso Agianto menuturkan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan sosialisasi terkait perda tersebut. Tujuannya agar para PKL mau ditempatkan pada zona hijau, yang artinya diperbolehkan untuk berdagang di tempat itu.
Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Cibodas. Camat Cibodas, Boyke Ahmad Syafei mengatakan bahwa terkait penataan PKL melalui zona hijau, kuning dan merah sampai saat ini belum disiapkan. “Sampai saat ini kita masih menunggu,” tegasnya.(catur/made/satelitnews)