Baru Dibuka, Sudah 53 Warga Ajukan Izin Usaha Mikro Kecil
LEBAK,SNOL– Walau baru uji coba pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), di kantor Kecamatan Rangkasbitung, namun respon positif dari para pelaku usaha mikro cukup bagus. Dalam sehari, sudah 53 orang mengajukan permohonan ijin tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2015, tentang IUMK.Uji coba itu dibuka pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib. Dalam surat IUMK itu, sudah mencakup beberapa perijinan jenis usaha, artinya satu paket. “Sekarang sudah tidak ada lagi Surat Izin Tempat Usaha (Situ) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup),” kata Hari Setiono, Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak, Rabu (11/11).
Pelayanan surat IUMK melalui pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) disetiap kecamatan yang berada di lingkungan Pemkab Lebak ini sebelumnya sudah diuji coba pada tahun 2013, namun hasilnya belum optimal. “Dilihat banyaknya minat dari para konsumen, program Bupati tersebut akan berjalan lancar. Tujuan diterbitkannya Perbub Nomor 24/2015, untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk terus meningkatkan perusahaan tersebut. Terlebih, untuk mensejahterakan masyarakat,” tambahnya.
Seorang warga pemohon IUMK, Lilis (45) warga Kampung Cimesir Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung mengatakan, program yang dicanangkan Bupati Lebak cukup baik. Apalagi, dalam pembuatannya bisa langsung beres dalam satu hari, asalkan peryaratan lengkap.
“Saya sangat setuju dengan pembuatan surat IUMK, karena di dalam ijin itu isinya satu paket terkait ijin usaha. Sekarang, informasinya tidak ada lagi SITU dan SIUP, semua sudah ada di dalam IUMK,” ujar ibu tiga anak ini.
Lilis mengaku, mempunyai usaha warung kopi di daerah Pasir Ona. Agar usahanya lancar dan dapat perhatian dari pemerintah maka ia langsung mendatangi kantor kecamatan untuk membuat IUMK. “Saya baca dari media, kalau punya izinnya kita juga enak, dan bisa berjualan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (mg3/mardiana/jarkasih)