KPU Banten Tolak Anggaran Dievaluasi

SERANG,SNOL Pemprov Banten berencana akan melakukan evaluasi terkait sisa kebutuhan anggaran Pilgub yang rencananya akan dialokasikan pada APBD Perubahan TA 2016. KPU Banten menolak karena menilai sudah final dan tidak mungkin dirasionalisasi lagi.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten E. Kusmayadi mengatakan, evaluasi itu dilakukan mengingat berdasarkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, dana kampanye tidak lagi dibebankan pada APBD melainkan oleh masing-masing pasangan calon.

Seperti diketahui, Pemprov Banten mengajukan dana untuk Pilgub Banten 2017 sebesar Rp 299 miliar. Berdasarkan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani, Pemprov baru mengucurkan dana sebesar Rp 150 miliar, sisanya Rp 149 miliar akan dianggarkan dalam APBD Perubahan TA 2016.

Kusmayadi mengatakan, saat ini pihaknya bersama SKPD lain seperti Kesbangpol, Biro Hukum dan yang lainnya tengah mempelajari sisa kebutuhan anggaran yang diajukan KPU. Evaluasi itu dilakukan agar anggaran lebih efisiensi, mengingat masih banyak pos anggaran lain yang mesti dibijaki Pemprov.

“Ya tentu anggaran yang Rp 149 miliar akan kita rasionalisasi lagi,” kata Kusmayadi, Kamis (16/6).

Pemprov juga, lanjut Kusmayadi, akan menghitung jumlah kebutuhan dana untuk pemasangan alat peraga kampanye dari masing-masing pasangan calon sesuai dengan kebutuhan anggaran yang telah disampaikan KPU Banten ke Pemprov beberapa waktu yang lalu.

“Akan kita lihat juga, karena dana untuk pemasangan dan alat peraga sosialisasi pasangan calon juga cukup besar,” tutur Kusmayadi.

Menurut Kusmayadi, dana kampanye tak lagi dibebankan oleh APBD, secara tidak langsung menguntungkan daerah karena dana yang cukup besar itu dimanfaatkan oleh Pemprov untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan dan sarana kesehatan.

“Tapi tentu kita juga menunggu keputusan KPU Banten juga seperti apa rasionalisasinya,” paparnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menyatakan, pengajuan dana sebesar Rp 229 miliar itu sudah final dan tidak mungkin dirasionalisasi lagi. Persoalan itu telah disampaikannya ke Pemprov Banten.

“Jadi harus diluruskan, dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015, APBD tetap dibolehkan mendanai alat peraga sosialisasi pasangan calon, hanya saat ini pasangan calon juga diberi kewenangan untuk mendanai alat peraga so-sialisai itu. Makanya saat ini kita juga masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait hal itu,” tegasnya. (ahmadi/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.