Kejaksaan Periksa 7 Pejabat Dishub Tangsel dan Pemborong

TIGARAKSA,SNOL Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa memanggil tujuh orang pejabat, staff Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan pemborong pekan ini, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji KIR pada 2010 senilai Rp3,4 miliar di Dishubkominfo Kota Tangsel.
“Mereka dipanggil sebagai saksi menyusul ditetapkannya mantan Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel sebagai tersangka awal bulan lalu,” ujar Ery Syarifah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa kepada Satelit News, Selasa (19/6).
Dari tujuh orang itu empat diantaranya kata Ery, sudah dimintai keterangan. Mereka adalah pejabat dan pegawai Dishub. Sedangkan tiga orang lagi rencananya dipanggil Rabu ini. Enam orang itu diantaranya PPTK, Ketua Panitia Pengadaan, pegawai Dishub dan pemborong.
”Kasus ini masih kami dalami. Sejauh ini belum ada tersangka baru. Keterlibatan sejumlah pihak sebagaimana isu yang beredar itu juga tidak benar,” terangnya.
Ditanya soal kerugian negara dalam kasus ini, Ery mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh, karena masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Tidak ada tenggat waktu dalam pemeriksaan BPKP, yang jelas kami masih menunggu laporan dan bukti-bukti lainnya serta berapa besar nilai kerugiannya. Kami berharap dalam pemeriksaan kasus ini tidak ada kendala,” jelasnya.
Terkait belum ditahannya Mantan Kadishubkominfo Kota Tangsel Nurdin Marzuki usai ditetapkan sebagai tersangka, Ery menegaskan, Nurdin sejauh ini masih kooperatif dalam pemeriksaan kasus ini.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Nurdin Marzuki sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji KIR pada 2010 senilai Rp 3,4 miliar, Jumat (8/6) lalu. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya saat itu sebagai pengguna anggaran.(fajar aditya/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.