Proyek Belum Rampung Sudah Dibayar 100 %

SERANG,SNOL— Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fisik sejumlah Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2012 dengan terdakwa Desy Yusandi dan Herdian Koosnadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (03/10). Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan empat orang saksi, masing-masing Sunarno Konsultan Pengawas, Dwi Setiawan Direktur CV Mitra Sarana Sejahtera, Dery Staf Adm PT Mitra Karya Rattan dan Muhada Castra Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).Pada persidangan itu PPTK proyek sejumlah Puskesmas Tangsel Muhada Castra paling banyak dicecar oleh majelis hakim Tipikor. Pasalnya, PPTK dianggap salah satu orang yang bertanggungjawab dalam pengadaan di pemerintahan sebelum terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Muhada, ada tiga proyek Puskesmas di Tangsel dibayarkan 100 persen meskipun belum rampung. Adanya tekanan dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, menjadi alasan dibayarkannya dana proyek 100 persen meskipun belum selesai. “Ada yang belum jadi tapi sudah dibayar. Puskesmas Kampung Sawah dan Pondok Aren itu belum selesai dikerjakan tapi secara fungsi sudah bisa difungsikan. Puskesmas Jombang belum, karena baru 95 persen tapi sudah dibayarkan 100 persen. Pembayaran 100 persen itu sesuai arahan Kadis, sambil berjalan dikerjakan katanya,” ungkap Muhada kepada majelis hakim.

Muhada mengaku menandatangani progres pekerjaan rehabiliasi berat Puskesmas Pondok Aren senilai Rp2,3 miliar, Jombang Rp2,2 miliar dan Kampung Sawah  Rp2,3 miliar. Sehingga dana proyek bisa dicairkan karena Pejabat Pembuat Komitmen Neng Ulfa, sudah menandatangani. Muhada beralasan pembubuhan tanda tangan tersebut karena ia bukan orang ahli fisik dan sudah dikroscek oleh pemeriksa pekerjaan.

“Laporan progres kalau tidak saya tanda tangani tidak bisa cairkan. Dari PPK sudah tanda tangan, pemeriksa sudah tanda tangan, saya sebagai bawahan ikut tanda tangan,” kata Muhada.

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Sainal, sempat heran dengan birokasi di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, Muhada Castra diketahui masih menjabat sebagai PPTK untuk kegiatan lain di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Muhammad Sainal menganggap Pemkot Tangsel seakan tidak belajar dari kasus fisik sejumlah Puskesmas di Tangsel yang diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

“PPTK seperti itu. Kalau jabatannya Kasi otomatis sebagai PPTK. SK dinasnya seperti itu, otomatis karena kepala seksi di Tangsel itu jabat PPTK tidak bisa menolak,” ujar Muhada.

“Luar biasa Tangsel ini, timpal Muhammad Sainal mendengar jawaban saksi Muhada Castra. Aturan di Tangsel seperti itu? Tidak bisa digeser? Pesan saya proyek itu dikawal bener, selesai harus bener jangan meninggalkan sisa dan menyeret orang. Ko gitu-gitu terus,” cetus Sainal.

Muhada Castra tidak menampik telah terjadinya subkontrak atas paket pekerjaan Puskesmas di Tangerang Selatan. “Tahun 2011 ada kegiatan rehab berat Puskesmas parigi yang dapatkan CV Nusa Bangga Mandiri direkturnya Bu Desi (terdakwa). Tahunya di lapangan PT-nya beda, pemenang tendernya beda,” jelas Muhada.

Saksi lain Dwi Setiawan mengaku perusahaanya CV Mitra Sarana Sejahtera telah dipinjam bendera oleh terdakwa Herdian Koosnadi. Saat peminjaman bendera itu perusahaannya diberi imbalan fee sebesar Rp150 juta oleh terdakwa Herdian Koosnadi. Peminjaman bendera perusahaan dilakukan oleh Dery, anak buah terdakwa Herdian.

“Dery datang ke kantor kami untuk pinjam bendera. Hanya pinjam bendera untuk proyek Puskesmas di Pondok Aren. Perusahaan dipakai untuk proses lelang, selebihnya kami tidak tahu (proses pekerjaan),” pungkas Dwi. (fahmi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.