Warga Pamulang Akui Disurvei Tim Ikhsan Modjo
PAMULANG,SNOL–Pilkada kali ini aturannya memang sangat ketat, mulai dari pembatasan alat peraga kampanye sampai ada aturan dimana setiap lembaga survei harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Soal peraturan lembaga survei, pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 jelas dikatakan setiap lembaga survei dilarang melakukan kajian survei atau jajak pendapat jika tidak terdaftar di KPU.Bahkan dalam aturan itu juga pasangan calon dan partai politik (parpol) juga tidak diatur memiliki lembaga survei atau melakukan survei serta jajak pendapat. Namun dari penelusuran di lapangan, Hendra, seorang warga RT05/01, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang didatangi oleh tim lembaga survei yang mengaku dari tim pasangan Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra.
“Kemarin saya didatangi dua orang, katanya sih dia dari tim pasangan calon nomor urut 1 yang sekarang lagi maju di pilkada. Dia memberikan saya beberapa pertanyaan soal pasangan calon ini,” ujar Hendra.
Lanjut Hendra, sebelum memberikan pertanyaan, tim yang diduga merupakan lembaga survei pasangan calon nomor 1 itu, memaparkan soal visi dan misi, setelah melakukan pemaparan visi dan misi mereka langsung memberikan pertanyaan.
“Saya disuruh mendengarkan visi dan misi gitu, terus mereka langsung memberikan pertanyaan. Dia bilang setelah mendengarkan visi dan misi ini apakah Anda akan memilih Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra,” papar Hendra mengulang ucapan para tim itu.
Hendra juga menjelaskan, banyak lagi pertanyaan lainnya yang diajukan kepada dirinya. “Dia juga tanya banyak lah, soal pilkada, soal Tangsel dan banyak lah, semua jawaban saya langsung ditulis, dan saya juga disuruh isi daftar diri,” tuturnya.
Sekretaris Tim Ikhsan Modjo – Li Claudia, Djoko Prasetyo saat dikonfirmasi lewat telpon genggam, mengatakan tim internal tidak memiliki lembaga survei atau tidak pernah melakukan jajak pendapat. “Bukan itu, kami dari tim tidak ada yang melakukan bentuk survei dan rekam jejak dalam bentuk apapun. Jadi tidak benar kalau dikatakan kalau itu dari tim kami,” ungkapnya saat dikonfirmasi lewat telpon genggam kemarin.
Dia juga mengatakan, mungkin itu lembaga survei pihak lain yang ingin mengetahui sejauh mana pasangan calon tersebut dikenal oleh masyarakat. “Mungkin itu pihak lain, yang ingin mengetahui sejauh mana pasangan calon nomor satu ini dikenal masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota KPU Tangsel Badrussalam mengatakan, dalam aturan itu juga diberikan sanksi tegas bagi lembaga survei yang tidak mendaftarkan diri ke KPU, namun tetap merilis hasil surveinya.
“Dalam pasal 49 disebutkan sanksinya itu bisa berupa pernyataan tidak kridibel dan juga dilarang melakukan suvei dan jajak pendapat. Untuk menentukan sanksi itu akan ada dewan etik lagi yang akan dibentuk oleh KPU,” ujarnya.
Badrus juga menegaskan, pasangan calon dan parpol sangat jelas dalam PKPU tersebut tidak diatur memiliki tim survei atau lembaga survei. “Kalau untuk pasangan calon dan parpol itu tidak diatur,” tuturnya.
Badrus juga mengatakan, seluruh lembaga survei yang saat ini sedang persiapkan diri bermain di Pilkada Tangsel, paling lambat pendaftarannya yaitu 30 hari sebelum hari pencoblosan pada 9 Desember.
“Jadi diperkirakan pada awal November nanti, tapi yang perlu ditegaskan sampai saat ini belum ada satu pun yang mendaftar ke KPU. Jadi kalau nanti ada aduan atau temuan lembaga survei yang merilis hasil survenya akan ada sanksi,” tuturnya. (dra/bnn/pramita)