Siswa Bacok Guru Diancam 6 Tahun Penjara
TANGERANG,SNOL—Kasus pembacokan guru yang dilakukan oleh muridnya sendiri di Kecamatan Panongan beberapa waktu lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/10). Pelaku pembacokan, FH, siswa SMK Darussalam diancam dengan hukuman selama 6 tahun penjara.Sidang dimulai sekira pukul 14.00 wib yang dipimpin oleh majelis hakim tunggal, Sigit SH. Selain pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Tangerang Evalinda Sari, sidang juga menghadirkan keterangan saksi korban dan saksi lainnya.
Tampak hadir saksi korban Sri Astuti pemilik yayasan SMK Darussalam dan empat orang saksi lainnya yakni Abdul Choir, Mahyudi, Dede dan Abdul Hamid. Sementara terdakwa FH hadir didampingi oleh ibu kandungnya, seorang pengacara dan petugas dari lapas.
Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut, JPU Evalinda mendakwa FH dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Terdakwa diancam dengan hukuman 12 tahun. Namun demikian karena terdakwa masih anak-anak terdakwa akan diancam dengan separuhnya.
Setelah dibacakan dakwaan, jaksa memanggil Sri Astuti untuk memberikan keterangannya. Selama dipersidangan terdakwa FH hanya bisa menunduk kepala. Sesekali orangtuanya mencoba menenangkan dengan memberukan air minum.
Setelah dimintai keterangan, Sri Astuti keluar ruangan yang didampingi kuasa hukumnya sempat menitikan air mata. Dia masih tidak percaya dengan apa yang sudah dilakukan oleh muridnya sendiri.
“Alasan gak dikasih kaos aja masa sampe mau ngebunuh gitu. Tuh anak sadis juga. Kejadian panjang saya sudah lemes nanti aja,” singkat Sri, kemarin. Dia berharap walaupun terdakwa masih anak kecil bisa dihukum sesuai perbuatannya karena dirinya saja hampir dibunuh.
Selanjutnya, jaksa memanggil empat orang saksi lainnya. Seusai sidang saksi Abdul Choir, tetangga korban mengatakan, saat kejadian ia mendengar teriakan dari dalam rumah korban. Kebetulan rumah korban hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumah yang dihuninya.
“Teriakannya aduh.. aduh… aduh. Akhirnya saya datang bersama Abdul Hamid dan mamah umam. Korban keluar dari pintu depan dengan keadaan kepala sudah berdarah,” katanya.
Setelah itu, pelaku FH mau kabur dan disambit menggunakan batu konblok dan pot bunga supaya tidak lari. Kemudian FH lari melalui pintu belakang dengan naik motor.
“Dia kabur ke arah Kampung Bujay Desa Pesar Kecamatan Panongan dan akhirnya ditangkap oleh warga,” jelasnya.
Saksi Abdul hamid menerangkan, dirinya masih saudara dengan korban. Saat itu memang terdengar teriakan meminta tolong. Setelah didatangi korban sudah berlumuran darah.
“Korbannya ada dua, Sri Astuti dengan Nuryanah. Kebetulan saya yang bawa Nuryanah ke RS Ciputra Hospital,” tuturnya.
Saksi lainnya Mahyudi mengatakan, awalnya ia tidak tau ada kejadian pembacokan. Dirinya yang sedang tidur dirumah sekira pukul 11 malam, terdengar suara ramai-ramai warga yang menangkap seorang bocah. “Pas ditangkap saya baru tau kejadian itu,” ucapnya
Saksi Dede yang juga kakak kandung FH mengatakan, ia tidak menyangka adiknya berbuat seperti itu. Dia secara langsung memohon maaf kepada korban.
“Saya tidak tau awal kejadiannya, setelah kejadian baru tau. Pas saya tanya adik saya, alasannya karena baju olahraga belum dikasih sama UTS yang disuruh lunasin dulu sampai bulan Oktober,” paparnya.
Sementara itu kuasa hukum FH, A. Goni menjelaskan , pihaknya akan mendapaingi klien dan melakukan pembelaan karena terdakwa sendiri masih anak-anak. Jaksa mendakwa dengan 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan yakni lebih dari tujuh tahun. Tetapi karena masih anak-anak pasti hukumannya hanya setengah dakwaan.
“Memang sadis banget. Saya akan membela dalam hal perlindungan anak, karena masih dibawah umur. Waktu itu psikis dipengahrui temen-temannya juga,” ujarnya. (uis)