Mantan Kadis Damkar Ditahan

TANGERANG,SNOL—Kejaksaan Negeri Tangerang menepati janji menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran TA 2013 di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang. Kemarin, Kejari melakukan penahanan terhadap Dadang Iskandar dan Ardian Rusli, dua tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga 4,7 miliar rupiah tersebut.Proses penahanan kedua tersangka berlangsung alot. Keduanya sudah berada di kantor kejaksaan sejak pagi namun baru ditahan ke Lapas Serang pada sore harinya. Diding Iskandar merupakan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang sementara Ardian Rusli adalah Direktur Utama PT Matra Perkasa Utama selaku pemenang terder proyek.

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka sudah dijemput oleh petugas kepolisian dari rumahnya masing-masing sejak pagi hari. Kemudian keduanya sempat menjalani pemeriksaan dan menjalani beberapa proses untuk tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke penyidik-red).

Sekira pukul 17.27 wib, Diding yang kini menjabat Staf Ahli Walikota Tangerang itu turun dari lantai II Kejari Tangerang. DI langsung dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Metro Tangerang untuk masuk ke dalam mobil Avanza. Dalam proses penahanan itu, kedua tersangka tampak pasrah ketika digelandang menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edyward Kaban mengungkapkan kedua tersangka ditahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga tahun anggaran 2013 Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang. “Dalam kasus itu, D-I bertindak sebagai penguna anggaran sementara AR sebagai penerima pekerjaan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 oktober 2014 lalu,” kata Edyward, kemarin.

Kasus itu bermula ketika kejaksaan menemukan selisih harga cukup fantastis dalam pembelian satu unit mobil tangga pada tahun 2013. Tersangka Diding menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 senilai Rp10 Miliar. Mobil tersebut diimpor dari Turki dengan PT MPU.

“Harga perkiraan sendiri Rp10 miliar. Sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp4,8 miliar. Ini mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai RP 4,7 miliar.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Tangerang, Raymond Ali menambahkan setelah melakukan penahanan, pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan. Selanjutnya, perkara segera dilimpahkan ke persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

Raymond menegaskan, apabila di dalam persidangan terdapat fakta atau bukti baru yang mengarah ada pihak lain terlibat, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan.

“Kita ada waktu 20 hari untuk menunggu proses persidangan. Kalau belum siap ada masa perpanjangan 30 hari dan perpanjangan 30 hari lagi kalau memang dibutuhkan. Tapi kita usahakan lebih cepat,”tegasnya.

Berdasarkan catatan Satelit News, kasus ini mencuat sejak satu tahun lalu. Pada 17 Oktober 2014, Kejari Tangerang menetapkan dua orang tersangka kasus Damkar yakni Diding Iskandar, Kepala Dinas Damkar yang kini menjabat staf ahli Walikota Tangerang, selaku kuasa pengguna anggaran dan Ardian Rusli sebagai pengusaha pemenang tender.

Kasus ini sempat mangkrak di Kejari Tangerang selama satu tahun. Selasa (20/10) lalu, belasan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Kejari Tangerang menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Tahun Anggaran 2013. Kasi Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Tangerang, Raymond Ali menyatakan pelimpahan kasus tersebut ditargetkan tidak sampai akhir tahun. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.