Warga Kepung Pengajian LDII
CIKUPA,SNOL—Puluhan warga Kampung Samprok Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa mengepung rumah yang menjadi tempat pengajian organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Senin (26/10) dini hari. Mereka meminta organisasi tersebut menghentikan aktivitas pengajiannya. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tangerang Nahrowi meminta masyarakat bersabar dan tidak terpancing emosi.Pengepungan warga sudah terlihat sejak Minggu (25/10) sore, tepatnya selepas ibadah salat magrib. Penyebabnya, warga resah dengan adanya aktivitas berupa pengajian LDII di sebuah rumah mewah yang ada di Kampung Samprok.
Warga selanjutnya mendatangi lokasi pengajian. Tapi, saat didatangi, warga Samprok melihat LDII sedang melakukan kegiatan. Karena tak ingin mengganggu, akhirnya warga menunggu sampai kegiatan yang dilakukan anggota LDII selesai dilaksanakan. Setelah itu, massa selanjutnya mendatangi rumah berwarna ungu ini.
“Dari habis magrib sudah ramai. Warga di sini itu pada resah dengan keberadaan organisasi ini karena pemikiran agamanya dianggap tidak sejalan. Selain itu banyak orang-orang dari daerah lain yang masuk ke rumah itu, jadi warga khawatirnya adalah teroris,” jelas Abdullah, Ketua RT 15/07 Kampung Samprok kepada Satelit News, kemarin.
Saat mendatangi rumah tersebut, kata Abdullah, warga langsung meminta kepada seluruh anggota LDII untuk membubarkan diri. Warga juga meminta kepada organisasi tersebut untuk tidak lagi berdiri kampung tersebut. Massa yang menggunakan pakaian serba putih ini menganggap segala bentuk kegiatan yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Aksi warga ini berlangsung damai dan tidak ada perlawanan dari anggota organisasi itu. Tidak juga ada pengrusakan yang dilakukan oleh masyarakat yang mendatanginya,” kata pria yang akrab disapa Abdul.
Dia menjelaskan, gesekan antara warga Samprok dengan LDII sebelumnya sudah pernah terjadi. Ketika itu, kedua belah pihak membuat perjanjian dengan disaksikan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang. Isi dari perjanjian itu sendiri menyatakan bahwa organisasi LDII harus membekukan segala bentuk kegiatan yang dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Namun ternyata, putusan dari MUI tersebut telah dilanggar sehingga memicu amarah warga sekitar.
“Para anggota LDII tidak pernah bersosialisasi kepada masyarakat sekitar. Kalau melintas di depan warga tidak pernah ada kata permisilah bahasa kasarnya,”ujar Abdul.
Salah seorang simpatisan LDII, Memei mengatakan kegiatan atau aktivitas yang mereka lakukan adalah pengajian. Sedangkan pengajian LDII sama seperti yang umat Islam lain laksanakan. Dia bingung dengan anggapan masyarakat yang menyatakan mereka sesat.
“Salat sama, ngaji yang dibaca sama yakni alquran. Lalu apa yang dianggap sesat dari kami? Tidak pernah ada yang lain dari kegiatan yang kami lakukan,” tegasnya.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Nawawi meminta agar masyarakat saling menghargai. Jangan saling sesat menyesatkan sebelum ada keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga fatwa resmi. Jika memang terjadi pelanggaran yang menyimpang, warga diminta melapor kepada pemerintah.
“Masyarakat agar bersabar dan jangan mudah terpancing emosi,”ungkap Nawawi, kemarin.
Dia juga meminta LDII menghentikan aktivitas yang mengundang reaksi masyarakat untuk sementara. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. “Hindari segala hal yang memungkinkan terjadinya gesekan. Makanya sementara waktu ini lebih baik meredam segala aktifitas dari organisasi LDII,” tukasnya.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Kabupaten Tangerang KH Nur Alam mengungkapkan pihaknya pernah menggelar dialog antara tokoh masyarakat dengan Ketua LDII Tangerang pada 1 Oktober 2015 di Islamic Centre Kabupaten Tangerang. Hadir dalam dialog itu Kejaksaan Negeri, kepolisian dan MUI.
“Hasil pertemuan itu adalah LDII menunda segala bentuk kegiatan dan pengajian yang dilakukan oleh para anggota. LDII akan selalu berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan juga MUI Kecamatan Cikupa. Ketiga, menjaga kerukunan umat beragama yang ada di Kampung Samprok,”ungkap KH Nur Alam ketika dihubungi Satelit News, tadi malam. MUI Kabupaten Tangerang sudah berkoordinasi dengan kecamatan Cikupa terkait adanya LDDI di Kmapung Samprok. MUI meminta pemerintah kecamatan melakukan pengawasan agar tidak terjadi bentrokan.
Menurut Kiai Nur Alam, organisasi Islam merupakan wadah untuk menaungi kesatuan dan persatuan umat Islam. Sehingga, dia berharap organisasi tidak melakukan kegiatan yang meresahkan umat Islam itu sendiri.
Dia menjelaskan, MUI belum mengeluarkan fatwa tentang sesat atau tidaknya LDII. Ada 10 kriteria untuk menentukan kesesatan sebuah organisasi Islam. Pertama, mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. Kedua, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Ketiga meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Keempat, mengingkari otentitas kebenaran isi Alquran. Kelima melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. Keenam mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Ketujuh menghina, melecehkan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kedelapan mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul yang terakhir. Kesembilan yakni mengubah, menambah atau mengurangi pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat Islam seperti salat wajib dan haji. Sepuluh, mengkafirkan sesamae muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya bukan karena kelompoknya.
“Sejauh ini MUI belum menetapkan LDII sesat atau tidak. Untuk menetapkan fatwa tersebut, perlu dilakukan pengkajian terhadap 10 kriteria tersebut. Kami meminta masyarakat tidak member label sesat kepada LDII atau organisasi Islam lainnya sebelum ada pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia,”pungkasnya.
Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko mengaku sudah menempatkan beberapa petugas untuk berjaga-jaga guna menghindari terjadinya bentrokan fisik. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak termakan segala hasutan yang berbau SARA.
“Petugas disiagakan selama 24 jam penuh untuk berjaga-jaga. Peristiwa ini sebenarnya adalah bentuk reaksi penolakan dari warga. Untuk itu tadi kami langsung membubarkan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, serahkan semuanya kepada lembaga terkait dalam hal ini adalah Kementerian Agama,” tandasnya. (mujeeb/gatot)
Diduga motif warga ditunggangi oleh kepentingan yang menginginkan akuisisi rumah dan yayasan yang ditempati ldii. Karena kegiatan kegiatan sebelumnya oleh lembaga diluar ldii dan juga pemilik rumah lama dibuat tidak betah dengan mendatangkan warga yang mengatasnamakan warga samprog. Diduga kuat motifnya adalah masalah akuisisi rumah tersebut