Pembangunan Hotel di Serpong Disegel

SERPONG,SNOL–Pembangunan hotel di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pondok Jagung, Serpong Utara, atau berada samping persis Mall WTC Serpong, disegel Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) setempat, Senin (26/10). Pasalnya, pembangunan gedung enam lantai tersebut menyalahi aturan.Kabid Pembangunan pada BP2T Eki Hediana mengatakan, pembangunan Hotel Amaris bermasalah lantaran pembangunannya tidak sesuai dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Sesuai dengan luas lahan pembangunan hotel tersebut, KLB untuk Hotel Amaris hanya diperuntukan untuk empat lantai saja.

Namun, kenyataannya bangunan yang belum jadi tersebut berdiri enam lantai. Maka, pembangunan itu telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Ternyata pembangunannya melebihi KLB. Jadi pembangunannya kita hentikan,” ungkapnya, Senin (26/10).

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Azhar Syam’un, mengatakan sekitar dua minggu lalu, pihaknya sudah melakukan penindakan dengan memberhentikan aktivitas pembangunan di Hotel Amaris. “Sudah dihentikan. Saya tidak tahu kalau pembangunan masih berjalan,” ucapnya.

Azhar nampak terkejut mengetahui pihak Hotel Amaris masih melanjutkan pembangunannya. Pasalnya, Azhar mengaku pihaknya sudah menyita alat-alat kerja dari Hotel Amaris. Satpol PP Kota Tangsel juga meminta pihak Hotel Amaris untuk segera mengurus izin resminya ke BP2T Kota Tangsel. “Nanti kita pantau lagi kondisinya di lokasi,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Tangsel Muhamad, mengaku gerah dengan adanya laporan tersebut. Soalnya, dia mendengar informasi ada oknum pegawai Pemkot membekingi proyek pembangunan gedung bertingkat tersebut. “Sekarang tunjuk saja, siapa oknum yang bekingin. Akan saya panggil dan tindak oknum seperti itu,” tegasnya.

Muhamad berjanji, dia bakal segera menindaklanjuti informasi adanya pihak perusahaan yang telah mengangkangi payung hukum. Pria berkumis tebal ini pun meminta pihak swasta yang ingin berinvestasi mengembangkan bisnis jasa sewa penginapan itu, untuk bersikap kooperatif.

“Enggak ada tuh cerita (bekingi,red) kayak begitu. Rekomendasi dalam Perda harus dipatuhi,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) itu. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.