Bangunan Minimarket Disegel Satpol PP
PONDOK AREN, SN—Setelah akhir bulan lalu Satpol PP Kota Tangsel menyegel bangunan Alfamidi di kawasan Serpong, kali ini tindakan yang sama kembali dilakukan pada sebuah bangunan minimarket di Jalan Jurangmangu Barat, Pondok Aren, Jumat (5/4). Sayangnya tindakan itu dianggap bentuk tidak konsistennya birokrat Tangsel dalam menegakkan aturan yang dibuatnya.
Kepala Bidang Pengawasan Perizinan BP2T, Haris J Prawira mengatakan, pihaknya sudah memperingati, menegur, dan bahkan mengirimkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Bangunan (SP4B) kepada pemilik bangunan sejak Desember 2012. Tapi, pemilik masih terus membangunnya.
“Bangunan ini sesungguhnya sudah distop dan kami berikan surat SP4B, tapi pemiliknya tidak ada kesadaran untuk mentaati surat kami. Bangunan ini distop karena melanggar Peraturan Daerah Tangsel Nomor 14 Tahun 2011 tentang IMB. SP4B untuk bangunan ini bernomor 600/1012,” kata Haris di lokasi penyegelan.
Mulanya, kata Haris, pihaknya berharap SP4B dapat menyadarkan pemilik untuk menuntaskan terlebih dahulu izinnya, sebelum kembali meneruskan pembangunan. “Selain tidak ada IMB-nya, juga tidak ada Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Makanya kami stop pembangunannya, sampai minimarket mengurus izin. Waktu yang kami berikan padahal sudah sangat lama, tapi tidak diurus,” katanya.
Kepala Bidang Penertiban Sarana Umum dan Kegiatan Usaha Satpol PP Kota Tangsel, Ponco Budi Santoso menjelaskan, ada niatan tidak baik dari investor yang akan menanamkan modalnya di Tangsel ini. Sebab, meskipun sudah distop tempat usahanya masih tetap dibangun. “Tindakan kami ini tidak hanya untuk minimarket Alfamidi ini saja, namun untuk semua minimarket yang tidak memiliki izin akan disegel. Kami akan menjalankan tupoksi kami ini sampai bangunan yang kami segel keluar izinnya. Selama izinnya tidak keluar, tetap akan disegel,” tegasnya.
Saat ini, katanya, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bangunan yang sudah di SP4B, namun tidak diindahkan pemiliknya yang akan menyusul disegel. “Semuanya yang membandel akan kami segel. Senin (8/4) depan, akan ada satu bangunan lagi di kawasan Setu yang akan kami segel. Jadi, semua yang membandel akan kami segel,” tandasnya.
Pantauan di lapangan, bangunan minimarket yang sudah tahap finishing (penyelesaian pembangunan) itu disegel dengan cara digembok oleh aparat BP2T dan Satpol PP Kota Tangsel, sekitar pukul 10.15 WIB. Bukan hanya itu, semua lampu dalam bangunan dimatikan, sedangkan kuli bangunan yang bekerja dipersilakan untuk membereskan barangnya untuk kemudian meninggalkan gedung.
Mudah Dikangkangi
Pengamat Pemerintahan UIN Syarif Hidayatullah, Jaka Badrayana mengatakan, tidak konsisten dan tidak kuatnya political will dari pemangku kebijakan di Tangsel dinilainya sebagai penyebab utama para pengusaha melanggar semua aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Tangsel. Makanya, tak heran, jika pemerintah di Tangsel, mulai dari eksekutif, legislatif, sampai birokratnya masih menganggap gampangan oleh pengusaha.
“Penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan para pengusaha minimarket sudah menjadi trend di banyak daerah, termasuk di Tangsel saat ini. Penyebab utamanya, karena pemerintah dianggap masih dianggap mudah dimainkan. Kenapa mudah dimainkan? Karena tidak konsisten, kurang berwibawa, dan tidak punya regulasi bisnis yang jelas. Kasarnya, ada aturan masih bisa main belakang,” jelasnya.
Banyaknya pemilik minimarket yang terus membangun tempat usahanya meski tanpa izin, dan kemudian baru disegel belakangan, lanjut Jaka, sangat mencerminkan bahwa wibawa pemerintah ini lemah sekali.
Kata Jaka, kinilah saatnya Pemkot Tangsel dituntut untuk menunjukkan perannya sebagai pemilik regulasi yang kuat, memiliki birokrasi yang tidak lemah dalam menegakkan aturan, dan tentunya bisa memberikan jaminan kenyamanan investasi bagi warganya. Apalagi, Tangsel merupakan daerah yang akan sangat maju investasiny dalam beberapa tahun kedepan.
“Walikotanya mungkin kuat, sangat kuat bahkan kebijakannya. Tapi, jika birokrat yang di bawahnya masih tidak konsisten, tentu akan melemahkan walikota dan daerah itu secara keseluruhan,” imbau Jaka. (pane/deddy/sn)