Dana Desa Rp35,9 Miliar Belum Dicairkan

SERANG,SNOL— Dana desa (DD) tahap awal dari APBN senilai Rp35,9 miliar yang telah diterima Pemkab Serang pada 29 Mei lalu, nampaknya  berlum bisa dinikmati oleh semua Desa. Pemkab beralasan, manajemen keuangan di setiap desa belum siap mengelola karena belum mendapat Bimtek (Bimbingan Teknis).

Hal itu terungkap pada acara sosialisasi kebijakan dana desa di Aula TB Suwandi, Pemkab Serang, Senin (1/6). Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, membenarkan jika DD untuk tahap awal belum dicairkan. Dia berdalih, hal tersebut terjadi karena adanya perubahan sistem keuangan desa.

“Waktu saya sosialisasi juga banyak yang menanyakan hal itu, kenapa sudah bulan Mei tetapi DD belum turun? Itu karena ada perubahan sistem keuangan desa yang harus disiapkan, jadi belum bisa cair,” dalihnya.

Sebenarnya, sistem di Pemda untuk persiapan teknis menyambut DD, seperti aplikasi pengelola keuangan berupa program sistem informasi keuangan desa (Simak desa) sudah disiapkan, namun kendalanya adalah aplikasi tersebut belum dilakukan Bimtek pada perangkat desa terutama bendahara desa.

“Sistem kami sudah siap, bahkan Kabupaten Serang adalah daerah satu-satunya yang sudah menjalankannya, sekarang tinggal Bimteknya.  Soalnya, jika DD diturunkan sementara desa belum siap mengelola, dikhawatirkan terjerat permasalahan hukum,” katanya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, membenarkan jika tata cara pengalokasikan, pendistribusian hingga evaluasi DD telah diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2015. Di Kabupaten Serang sendiri, DD tahap awal telah ditransfer pada 29 Mei senilai Rp35,9 miliar atau 40 persen dari pagu DD Kabupaten Serang senilai Rp89,81 miliar.

“Setelah melalui pembahasan dengan DPR, DD sudah ditransfer ke daerah atau masuk ke APBD. Mengenai penyalurannya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Begitu pun dari pemerintah daerah kepada desa dibagi tiga tahapan. Tahap pertama di pekan kedua April sebanyak 40 persen. Tahap kedua pada pekan kedua Agustus sebanyak 40 persen, dan tahap ketiga pada Oktober pekan kedua 20 persen,” ungkapnya.

Setelah itu, ada tahapan pemantauan dan evaluasi dalam rangka menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan melalui mekanisme pelaporan. “Realisasi dari 326 desa di Serang harusdikonsolidasikan. Kalau sisa dana tidak wajar, bisa ditindaklanjuti dengan persoalan hukum,” tandasnya. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.