Pencemar Air Harus Diberi Efek Jera

TANGERANG, SNOL—DPRD Kota Tangerang meminta Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang Pengendalian Pencemaran Air tidak hanya sekadar membuat regulasi dan aksi seremonial. Akan tetapi perlu penegasan terhadap pengawasan yang berakhir di penegakan hukum yang memberi efek jera bagi pelakunya.       Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sjaifuddin Z Hamadin mengatakan, pihaknya mendukung Pemkot Tangerang yang menindaklanjuti Perda No 2 /2013 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Akan dengan kondisi air di Kota Tangerang yang sudah mencapai kategori tercemar sedang, harus menjadi perhatian khusus Pemkot terutama di penegakan hukum.

       “Mengapresiasi dengan adanya Raperwal agar dapat menambah regulasi terkait penegakan hukum tentang lingkungan,”jelasnya. Berdasarkan survei yang dilakukan berbagai lembaga menyatakan data yang sama yaitu adanya pencemaran di aliran sungai di Kota Tangerang seperti kali Mookevart, Kali Sabi, Kali Angke mengalir ke ke Kota Tangerang tercemar kategori sedang. “Semua tidak bisa dipergunakan, sementara Cisadane masih bisa digunakan akan teteapi perlu pengawasan yang lebih ketat,”ujar Syaifuddin kemarin.

       Dikatakannya, regulasi bagus hanya saja harus ada peningkatan penegakan hukum karena menurut informasi yang diterimanya, empat sampai lima tahun terakhir penegakan hukum angkanya menurun tidak seimbang dengan jumlah pengawasan yang ditangani. Selain itu dua tahun terakhir BLHD Kota Tangerang tidak menangani penegakan hukum. “Tahun sebelumnya yang diperiksa oleh BLHD biasanya ada 10-20 persen berlanjut ke penegakan hukum, dua tahun terakhir tidak ada yang masuk, artinya hanya berkutat di pengawasan,”ungkap Sjaifuddin.

       Sebelumnya diberitakan kondisi air sungai di Kota Tangerang berdasarkan penelitian mengalami pencemaran tingkat sedang. Kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan serta lingkungan sehingga Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang mengajukan Peraturan Walikota (Perwal) Pengendalian Pencemaran Air.

         “Berdasarkan data, beban pencemaran air sungai di Kota Tangerang telah terjadi pencemaran tingkat sedang dimana aliran Sungai Cisadane dan anak sungai seperti Kali Sabi, Cirarab dan Mookervart serta Kali Angke telah mengalami pencemaran dari berbagai sumber seperti industri dan limbah rumah tangga,” ujar praktisi pengelolaan sumber daya air dan lingkungan hidup Badrudin Machbub. (catur/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.