Cuma Sasar PKL, Perda Tibum Diusulkan Direvisi

TANGERANG, SNOL—Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Tibum. Revisi perlu dilakukan karena perda tersebut dinilai mandul dan cuma bisa ‘menyentuh’ pedagang kaki lima (PKL) saja. “Menurut saya Perda Ketertiban Umum itu harus dikaji dan dibahas lagi. Saya melihat dari sisi penegakannya masih mandul dan baru menyentuh PKL saja, belum kepada pelanggaran lainnya yang juga melanggar ketertiban umum,” kata Tengku Iwan di ruang Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang, Senin (28/9).          Anggota Komisi IV ini mengungkapkan, di dalam perda tersebut ada 10 ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum. Dikatakan Tengku, seharusnya petugas penegak perda, dalam hal ini Satpol Kota Tangerang juga menegakkan peraturan daerah tersebut seperti yang tercantum dalam ruang lingkupnya.

“Sekarang kita masih melihat, banyak yang membuang sampah sembarangan, membakar sampah dan angkot yang tidak menyediakan bak sampah. Selain itu masih banyak yang parkir di trotoar, menyeberang di bukan tempatnya, angkot ngetem sembarangan dan bangunan yang berdiri mengabaikan keselamatan seperti u-turn dan lainnya, tetapi itu dibiarkan,” paparnya.

          Tengku menuturkan, pihaknya juga belum melihat penegakan peraturan untuk mengatasi persoalan kemacetan. seharusnya, lanjut Tengku, setiap pembangunan gedung, Dishub bisa berkoordinasi untuk pencegahan timbulnya titik kemacetan yang baru.

          “Tapi seperti di Tangcity, meski sudah lama dibangun saya lihat belum ada progres penanganan kemacetan. Orang masih bebas nyeberang sembarangan karena tidak adanya JPO dan tidak ada pagar di median jalan serta angkot yang ngetem meskipun sudah terpasang plang dilarang berhenti,” ujarnya.

          Dia menambahkan, Perda Ketertiban Umum hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Menurutnya, jangan sampai hak-hak masyarakat diabaikan, sehingga perda tersebut perlu dilakukan revisi atau kinerja dinas terkait lebih ditingkatkan.

32 PKL Disidang Tipiring

Sementara, kemarin sebanyak 32 orang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sarana umum terjaring razia Satpol PP Kota Tangerang, Senin (28/9). Mereka diamankan lantaran dianggap melanggar Perda No 6/ 2011 tentang Ketertiban umum (Tibum).

          Dalam operasi penertiban yang dilakukan Senin pagi itu, para PKL tidak melakukan perlawanan. Saat razia digelar, kebanyakan dari mereka baru datang dan menyiapkan makanan dan minuman ringan yang biasa dijual untuk sarapan pagi.

          Salah seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Adi Sumaryadi mengatakan, operasi dilakukan dari 32 orang PKL yang ditertibkan, 75 persen merupakan PKL yang tidak memiliki KTP Kota Tangerang. Mereka ditangkap dan dibawa beserta barang buktinya ke kantor Satpol PP untuk langsung dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

“Langsung ditipiring hari ini juga di kantor Satpol PP,”ujar Adi kemarin. Dikatakannya, saat ini pihaknya hanya mendata berdasarkan KTP. Apabila dalam operasi selanjutnya sampai ketiga kalinya mereka kembali terjaring dalam razia yang sama, maka pihaknya akan menyita dan memusnahkan seluruh barang bukti yang dimiliki.

          Terkait denda yang dijatuhkan, dijelaskannya bahwa dalam sidang tipiring saat ini sudah tidak dikenai denda berupa uang. Denda yang diberikan berupa pendataan administrasi terhadap pedagang. “Tidak ada denda, dengan keringanan ini pedagang diharapkan tidak mengulanginya,”ungkap Adi. (catur/uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.