Sabun Ilegal Senilai 4 M Disita

SEPATANTIMUR,SNOL—Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten dibantu Mabes Polri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menggerebek pabrik sabun komestik ilegal di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/10). Petugas gabungan membutuhkan 10 unit truk untuk menyita seluruh sabun ilegal beserta mesin pembuatnya.Dalam penggerebekan tersebut, sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan sebagian warga yang menjadi pekerja di pabrik. Warga sekitar protes saat petugas hendak mengamankan semua barang bukti beserta mesin produksi.

“Jika diambil semua, itu namanya pembobolan. Apakah kalian tidak memikirkan berapa jumlah pegawai dan keluarganya yang akan menggangur akibat peristiwa ini? ” teriak seorang pekerja yang diketahui bernama Wawan kepada petugas gabungan, kemarin. Wawan berpendapat selama ini pabrik tersebut tidak merugikan warga. Justru keberadaan pabrik sangat membantu karena bisa menyerap tenaga kerja dari warga sekitar.

“Kami tidak merasakan dampak negatif dari sabun yang kami produksi, jika kami gatal-gatal silahkan ambil semua sabun,” ujar Wawan.

Adanya perlawanan tersebut tidak menyurutkan langkah petugas melaksanakan tugasnya. Petugas tetap menyegel pabrik dan membawa seluruh barang bukti sabun illegal berikut mesin produksinya. Untuk membawa barang bukti, petugas membutuhkan 10 unit truk. Sayangnya, satu unit truk tak bisa berjalan karena warga menggembosi bannya.

Ketua BPOM Provinsi Banten Mohamad Kashuri mengatakan penggerebekan dilakukan karena pabrik tidak memiliki izin produksi. Mereka menggunakan dua nomor register izin edar yang ternyata milik dua perusahaan yang berasal dari luar negeri.

Selain tidak memiliki izin, Kashuri juga menduga bahwa pabrik tersebut menggunakan zat kimia berbahaya yang bisa membahayakan konsumen. “Biasanya pabrik ilegal selalu menggunakan zat berbahaya seperti merkuri dan  hidrokinon yang dapat membuat iritasi, terbakar hingga kanker kulit. Untuk itu kami akan melakukan pengujian di laboratorium,” ujarnya.

Kashuri menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui pabrik yang memproduksi sabun pemutih kulit dengan merek RDL Papaya dan K – Brothers tersebut telah berproduksi sejak pertengahanan 2013 lalu. Dengan jumlah pegawai yang mencapai hampir 60 orang, produk sabun pabrik ini didistribusikan hingga keluar pulau Jawa.

“Dari barang bukti yang kami taksir hingga mencapai Rp 4 miliar, kami menggolongkan pabrik ini sebagai perusahaan skala besar. Karena walaupun manajer pabrik mengatakan hanya mendistribusikan di wilayah Jabodetabek saja namun kami telah memiliki laporan dari daerah-daerah laion di luar Pulau Jawa,” jelas Kashuri.

Menurut Kashuri walaupun telah melakukan penyegelan, pihaknya belum menetapkan HD selaku pemilik sebagai tersangka. Namun begitu jika bukti telah cukup bukan tidak mungkin HD yang berdomisili di Jakarta serta orang-orang yang membantunya akan ditangkap dan dijadikan tersangka.

Sementara itu AKBP Israwan dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Mabes Polri mengatakan, jika terbukti para tersangka akan dikenakan Pasal 196 dan 197 UU tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman badan selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar. Israwan menjelaskan untuk kepentingan penyelidikan semua barang bukti dibawa ke Mabes Polri. (hendra/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.