Penyaluran Bantuan CRS Waralaba Tanpa Koordinasi Dengan Pemda

LEBAK,SNOL—Pengusaha waralaba di wilayah Kabupaten Lebak diimbau untuk berkoordinasi dengan instansi terkait jika mereka akan memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) baik berupa uang, barang maupun bangunan. Itu penting dilakukan agar bantuan tersebut tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan oleh warga Lebak sesuai peruntukannya.Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak Hari Setiono mengatakan, saat ini di Lebak ada 165 waralaba. Para pengusaha minimarket sebanyak itu setiap tahunnya selalu memberikan dana CSR ke warga Lebak. Bantuan itu bervariasi, ada yang berupa uang santunan, pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pembangunan mushola dan lainnya.

“Namun sangat kita sayangkan, para pengusaha waralaba tersebut tidak berkoordinasi dengan Pemkab terutama dinas-dinas terkait,” kata Hari, di ruang kerjanya, Senin (19/10).

Hari mengklaim, ada beberapa CSR dari pengusaha waralaba tersebut yang tak sesuai kebutuhan warga, namun Hari enggan menybutkan spesifikasi yang dimaksud. “Kalau misalnya, pengusaha waralaba mau dirikan PAUD, sudah sewajarnya kan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Nanti instansi yang bersangkutan akan memberikan rekomendasi agar keberadaan PAUD itu tidak mubazir,” kata Hari.

Apakah BPMPPT Lebak akan memberikan sanksi bagi pengusaha waralaba yang tidak berkoordinasi dengan Pemkab dan instansi terkait soal pengelolaan dana CSR? Hari mengatakan persoalan tersebut memang tidak substansial, melainkan hanya etika berusaha saja.

“Jadi dimanapun kita berusaha, tentu kan kita harus berkoordinasi dengan tuan rumah, dimana usaha kita berdiri,” ujar Hari.

Saat disinggung apakah BPMPPT Lebak juga akan mewajibkan para pengusaha waralaba untuk mengeluarkan dana CSR setiap tahun, lagi-lagi Hari juga enggan berkomentar banyak. “Itu bukan ranah saya,” ujarnya.

Salah seorang pengusaha waralaba yang ada di wilayah Kecamatan Warunggunung Muhammad Salim, membenarkan pihaknya tak berkoordinasi dengan Pemkab dan instansi terkait saat mengeluarkan dana CSR. Meski begitu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat desa dan kecamatan.

“Insya Allah ke depan, kita akan berkoordinasi dengan Pemkab dan instansi terkait, jika akan keluarkan dana CSR,” ujarnya.

Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta menuturkan, setiap perusahaan di Lebak wajib mengeluarkan dana CSR jika payung hukumnya sudah ada. Untuk saat ini Raperda CSR sudah ada di DPRD tinggal dibahas bersama eksekutif. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Perda CSR sudah bisa kita sahkan,” jelasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.