Posisi Sekretaris Desa Digoyang
LEBAK,SNOL– Maju mundurnya pemerintahan desa, dipengaruhi administrasi desa yang selama ini dipegang oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Namun tak sedikit administrasi desa yang belum sesuai harapan. Oleh karena itu, sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Lebak menginginkan Pemkab untuk melakukan rotasi Sekdes.Rotasi ini diperlukan untuk meningkatkan kinerja administrasi pada pemerintahan desa. Apalagi, saat ini posisi Sekdes merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang hingga saat ini belum pernah dilakukan rotasi.
Kepala Desa Gununganteng Kecamatan Cimarga, Suparman mengatakan, rotasi tersebut harus dilakukan oleh Pemda, karena administrasi pemerintahan desa di beberapa wilayah masih jauh dari harapan. Membenahi administrasi desa adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang Sekdes. “Harapan kita adalah, Sekdes yang administrasi di desanya maju bisa dirotasi (dipindahkan,red) ke desa yang notabene administrasi desanya belum sesuai harapan. Begitu juga sebaliknya, agar tercipta pemerataan,” kata Suparman, Minggu (18/10).
Menurutnya, selain untuk membenahi administrasi desa, Rotasi Sekdes juga sesuai dengan UU No.43 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Negeri Sipil. Dimana, di dalamnya tercantum bahwa setiap PNS harus siap ditempatkan dimanapun. “Intinya, jika Sekdes dipindah semata-mata untuk meningkatkan kinerja dan penyegaran pada pemerintahan desa,” tambahnya.
Senada dikatakan Kepala Desa Citorek Barat Kecamatan Cibeber, Dian Permana. Menurutnya, rotasi Sekdes sangat penting, dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja mereka karena mayoritas Sekdes yang ditempatkan sesuai dengan kantor desa domisilinya, bekerjanya belum maksimal. “Saya mengambil contoh di desa saya saja,” ungkapnya.
Kepala Desa Barunai Kecamatan Cihara, Hasan menegaskan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lebak harus mempertimbangkan keinginan para Kades dan bisa menyampaikannya ke Baperjakat (Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan) ketika Bupati Lebak akan merotasi pejabat. “Dalam rotasi tersebut, Bupati bisa memutasi Sekdes sesuai dengan keinginan kami. Dengan catatan, Sekdes dirotasi masih menjadi Sekdes, hanya wilayah kerja desanya yang berbeda,” pintanya, seraya mengakui Sekdes diangkat PNS pada tahun 2008 lalu.
Kepala BPMPD Kabupaten Lebak, Rusito mengakui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007, tentang Pengangkatan Sekdes menjadi PNS, Sekdes dikontrak selama enam tahun di desa yang bersangkutan. “Artinya, ia tidak bisa dipindah sebelum masa kerja enam tahun (satu kali periode Kades,red). Tapi, itupun tergantung pimpinan, dalam hal ini Bupati Lebak,” ujar mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak ini. (ahmadi/mardiana/jarkasih)