Warga Salahkan Bupati, Erwan Semprot Kontraktor
PANDEGLANG,SNOL– “Mulutmu Harimaumu”. Pribahasa itu rupanya tepat bila ditujukan kepada Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi. Berkilah tidak pernah ada koordinasi kepadanya dan tidak pernah menyetujui pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) Tinja, alih-alih kontraktor menunjukkan surat persetujuan dibangunnya proyek senilai Rp 3,2 miliar tersebut yang langsung ditandatangani oleh orang nomor satu di Kabupaten Pandeglang.Surat rekomendasi persetujuan pembangunan proyek Ipal Tinja, yang ditandatangani Bupati Pandeglang perihal kesiapan daerah dalam penyediaan lahan Ipal kawasan, Nomor 640/759/DCPK/2015 tertanggal 29 April 2015 lalu, semakin menyulut kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Penolakan warga pun semakin kencang.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Karaton, Udin Saprudin mengatakan, masyarakat tetap bersikeras menolak pembangunan Ipal Tinja karena bukan hanya soal tidak akan membuang limbahnya ke sungai, tapi itu berada di wilayah perkotaan. Maka dari itu, harus dipikirkan 20 tahun kedepan siapa yang akan bertanggungjawab merawatnya.
“Apapun alasannya, kami akan tetap menolak pembangunan Ipal Tinja itu. Kita semua harus memikirkan kedepanya, siapa yang akan merawatnya dan siapa yang dirugikan. Bisa jadi nanti akan terjadi kebocoran atau hal-hal lain diluar dugaan,” kata Udin, Kamis (8/10).
Semua program dari pusat hanya menyukseskan pembangunan saja, tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat sekitar. Dicontohkannya, pembangunan yang di Cikoromoy terlihat mangkrak ketika selesai dibangun. Kecuali, pembangunan itu dari pihak Kabupaten, masyarakat mudah menuntutnya.
“Lagian, Bupati yang sekarang sebentar lagi akan habis masa jabatannya dan diganti. Apakah dia (Bupati,red) akan bertanggungjawab kalau ada apa-apa nantinya. Pokoknya, sekali lagi kami tegaskan dan tidak mau tahu, pembangunan Ipal tinja itu harus dihentikan. Sudah banyak bukti, kalau pembangunan dari pusat banyak yang mangkrak dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, mengakui dirinya menandatangani surat kesiapan daerah dalam penyediaan lahan Ipal kawasan, nomor 640/759/DCPK/2015 tertanggal 29 April 2015, yang ditunjukan oleh pihak Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Air Minum dan Sanitasi Provinsi Banten, beberapa hari lalu kepada masyarakat yang mengikuti sosilisasi.
Akan tetapi, dalam pembangunan Ipal tinja itu, Erwan juga tetap menyalahkan pihak pelaksana dan instansi terkait di lingkungan Provinsi Banten, karena tidak melakukan koordinasi dan sosialisasi terlebih dulu sebelum melaksanakan pembangunannya.
Erwan mengaku, rekomendasi yang ditujukan oleh provinsi itu asli di tandatanganinya. Akan tetapi, jangan karena sudah ada rekomendasi darinya, proyek langsung dikerjakan begitu saja tanpa ada koordinasi dan sosialisasi dulu kepada pihak terkait, seperti Kepala Desa/Kelurahan, Kantor Lingkungan Hidup dan masyarakat sekitar.
“Ya, benar. Dulu saya rekomendasikan pembangunan Ipal tinja itu. Tapi, bukan begitu juga caranya langsung membangun tanpa ada koordinasi lagi. Seharusnya, infomasikan dulu pokok permasalahannya. Makanya, saya juga sempat jengkel (kesal,red) ngomong tidak tahu menahu karena tidak menghargai daerah,” kilahnya.
Dia sudah koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, agar mencatat keinginan masyarakat seperti apa, dan pihak kelurahan mengatakan kepadanya keinginan masyarakat yang terpenting air limbahnya jangan di buang ke sungai. Kedua, dirinya juga mempertanyakan apa kebutuhan masyarakat. Jika memang butuh air bersih, pihaknya siap membantu. “Mudah-mudahan ada titik temunya karena pembangunan itu juga kepentingan masyarakat. Jangan beranggapan karena pemborong itu punya uang, lalu mengindahkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat begitu saja. Tapi, hargailah sekecil apapun pejabat dan masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penolakan warga sekitar terhadap bangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) Tinja, di Kampung Cikupa Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang, dinilai sangat beralasan. Apalagi, lokasi bangunan ditempatkan di eks Kantor Kecamatan Pandeglang, dengan besaran dana yang cukup fantastis yaitu, sekitar Rp. 2,3 miliar dari APBN 2015. (mg29/mardiana/jarkasih)