Mantan Pesepakbola Terancam Dideportasi

TANGERANG, SNOL—Mantan pesepakbola Deltras Sidoarjo, George ‘Armah’ Kromah terancam dideportasi ke negara asalnya. Hingga kemarin (8/10), warga negara asal Liberia itu masih berada di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang karena belum bisa menunjukkan paspor. Dia juga terancam dideportasi.       Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kelas I Tangerang, Ari Febrianto mengatakan, George Kromah sementara masih diamankan di ruang Detensi Imigrasi Kelas 1 Tangerang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan. Dia diamankan oleh petugas gabungan saat menggelar operasi keberadaan orang asing Rabu (7/10).

“Setiap orang asing yang ada di Indonesia wajib memegang paspor sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf b UU Keimigrasian, yakni memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian,” jelas Ari saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/10).

       Ari mengungkapkan, apabila tidak mempunyai dokumen perjalanan bagaimana caranya dia bisa masuk ke Indonesia dan sampai saat ini belum bisa menunjukkan paspornya. Menurutnya, George Kromah mengaku mempunyai paspor tapi dipegang oleh temannya. “Kita masih menunggu apakah betul atau tidak ada paspornya. Dia sudah mencoba menghubungi salah seorang teman yang menyimpan paspor miliknya, tapi sampai saat ini memang belum ada,” ungkapnya.

       Ari menegaskan, apabila George Kromah tidak dapat menunjukkan dokumen kemungkinan bisa dibawa ke pengadilan dengan dugaan masuk ke Indonesia secara ilegal. Sedangkan, apabila tidak ada izin tinggal atau masa waktu yang habis, dia akan langsung dideportasi. “Bukan hanya dideportasi dia juga akan dicekal untuk tidak bisa lagi masuk ke Indonesia beberapa waktu sekurang-kurangnya enam bulan,“ terangnya.

       Pria kelahiran Pekanbaru ini menambahkan, sebelum dilakukan razia oleh petugas gabungan bersama Kesbangpol dan Polres Metro Tangerang, Kantor Imigrasi pada 16 September 2015 lalu juga berhasil mengamankan 9 orang warga negara asing lainnya. Seluruhnya diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan hingga kartu izin tinggal yang telah habis. “Dari 9 WNA, satu diantaranya sudah keluar karena memiliki paspor. Sementara delapan orang lainnya sampai saat ini masih kita tahan di ruang Detensi Imigrasi kelas I Tangerang,” jelasnya.

Dia menambahkan, Di kantor imigrasi paling lama mereka ditunggu 30 hari untuk dapat menunjukkan paspornya. Lebih dari itu mereka akan dikirim ke rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat. (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.