Pembuatan Izin Rusunawa Diperketat
LEBAK,SNOLāPemkab Lebak melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) akan memperketat proses perizinan pembangunan Rusunawa. Langkah itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, khususnya yang berada di sekitar Rusunawa tersebut.Kepala BPMPPT Kabupaten Lebak Hari Setiono mengatakan, ada beberapa point yang harus diperhatikan pengusaha dalam pembangunan Rusunawa, yakni lahan yang digunakan dan ada tempat untuk ruang terbuka hijau. Lahan itu dimaksudkan agar tidak mengganggu pemukiman warga lantaran penghuni Rusunawa biasanya memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Lahan itu nantinya untuk lokasi parkir.
“Sedangkan lahan untuk ruang terbuka hijau, agar di daerah itu dan sekitar pemukiman warga tidak gersang dan ketersediaan oksigen tercukupi,” kata Hari, Rabu (7/9).
Selama ini memang belum ada lembaga atau perorangan yang mengajukan izin untuk pendirian Rusunawa, tetapi pada masa yang akan datang tidak menutup kemungkinan di wilayah Kabupaten Lebak akan didirikan Rusunawa, mengingat kebutuhan dan perkembangan zaman.
“Apalagi ke depan Kecamatan Maja kan akan dijadikan kota kekerabatan dengan wilayah Tangerang dan DKI Jakarta,” ujar Hari.
Pendirian izin Rusunawa di Lebak akan diperketat, mengingat Rusunawa di beberapa daerah ada yang memang bermasalah. Oleh karena itu, pihaknya tidak boleh gegabah. “Izin yang lain sama seperti yang lainnya, seperti analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) oleh Bupati, UKL-UPL (Unit Kelolaan/Pengelolaan Lingkungan,red) oleh BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan SPPL dari pemohon. Itu tergantung besar dan luasnya pembangunan,” papar Hari.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lebak Oong Syahroni mendukung langkah yang akan dilakukan oleh BPMPPT. Meski begitu, kebijakan itu tentu harus disosialisasikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya. “Regulasi (aturan,red) dibuat kan untuk keadilan dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)