Hakim Berkakli-kali Tegur Saksi Berkata Jujur

SERANG,SNOL—Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tigaraksa menghadirkan Direktur PT Nata Karya Utama Mitra Utama Heri Sugiono untuk Desi Yusandi, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi fisik Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Heri merupakan pelaksana pekerjaan proyek penambahan ruang Puskesmas Pisangan Tangsel senilai Rp947 juta.Dalam kesaksiannya, Heri lebih banyak mengelak dan membantah tudingan terhadap dakwaan yang disematkan kepada terdakwa. Heri membantah telah ada kesepakatan antara dirinya, Desi Yusandi dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel mengenai ploting perusahaan yang telah dikondisikan. Padahal sebelumnya,  kelima saksi yang tidak lain panitia lelang M Ilham Bisri, Taufik Haerudin, Andi Krinapati, Ahmad Bajuri dan Agung Budiharto mengakui semua proyek di tahun 2011-2012 merupakan proyek yang sudah dikondisikan atas perintah mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid. Dalam dakwaan JPU, terdakwa Desi Yusandi terlibat dalam pengaturan atau koordinasi pemenangan paket pekerjaan di Dinkes Tangsel.

Namun demikian, Heri tetap pada kesaksiannya meskipun berada dibawah sumpah. Ia berdalih tidak ada kongkalikong dirinya dan pihak terkait dalam proyek tersebut. Ia mengatakan, memenangkan proyek tersebut setelah mengikuti mekanisme pelelangan. “Nggak ada itu (kesepakatan, red), pembagian keuntungan tidak pernah,” kata Heri Sugiono di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Rabu (07/10).

Meski membantah tudingan, Heri Sugiono tidak membantah bahwa Desy Yusandi merupakan juniornya di sebuah asosiasi yang dinamai Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). Dari sana Heri mengaku mengenal Desy Yusandi. Namun demikian ia membantah pertemuannya dengan Desy terkait pembicaraan mengenai pengaturan pemenang lelang.

“Saya ikuti paket lelang. Nilai kontraknya Rp947 juta. Saat itu saya menang lelang. Koordinasi dengan Neng Ulfah (sebagai PPK),” ujar Heri di hadapan Majlis Makim yang dipimpin Jesden Purba.

Mendengar kesaksian itu, Hakim Anggota M Sainal berulangkali mengingatkan agar Heri berkata jujur dalam memberikan kesaksian, terutama kaitannya dengan komunikasi dengan Desy Yusandi. “Anda sudah disumpah, jadi saya ingatkan untuk berkata apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi seolah Anda tidak mengetahui semuannya. Ini justru bisa jadi menyulitkan Anda karena memberikan kesaksian palsu,” tegurnya.

Meski banyak membantah dakwaan yang disematkan kepada terdakwa Desi Yusandi,  Heri Sugiono tidak menampik proyek yang dikerjakannya tersebut menjadi catatan ahli dari ITB karena proses pengerjaan yang tidak sesuai aturan.

“Karekteristik beton memang berkurang, tapi volumennya tidak, karekteristiknya saja yang menjadi temuan. Saya kerjakan dengan cara manual. Pahadal seharusnya ready mix. Konsultan yang disediakan dinas sempat berikan petunjuk (teguran, red). Konsultan tahu saya kerjakan manual,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain terlibat pengerjaan proyek Puskesmas di Tangsel, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi juga menggarap dua puskesmas lain, Puskesmas Keranggan pada 2011 dengan CV Bintang Afdisa, dan Puskesmas Pondok Jagung pada 2012 dengan CV Kahama Cemerlang.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang mengadili lima terdakwa kasus dugaan pembangunan sejumlah proyek Puskesmas Tangsel dan proyek tahap II RSUD Tangsel tahun 2011-2012. Kasus yang sebelumnya ditangani Kejagung RI menjerat Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen, Neng Ulfa sebagai panitia lelang, Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Ratttan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.