Panwasda: Copot Semua Foto Petahana di Website Resmi

SERPONG,SNOL—Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) Tangsel secara res­mi telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bagian Pengelolaan Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah setempat. Rekomendasi ini berkaitan dengan tata kelola dan tampilan portal resmi Pemerintah Kota Tangsel.Diungkapkan Ketua Panwasda se­tempat, M Taufiq MZ, rekomendasi di atas telah disampaikannya langsung kepada Kepala BPTI Aplahunnajat. Tampilan gambar banner yang terpam­pang foto pasangan calon petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dilarang diposting.

“Bagian header, footer dan banner di website dicopot. Karena setiap orang masuk membuka terlihat gambar petahana,” katanya kepada wartawan dite­mui di kantornya, Selasa (6/10).

Menurut Taufiq, regulasi itu telah dia­tur selama masa kampanye enam bulan sebelum berakhirnya tugas petahana sebagai walikota dan wakil walikota Tangsel, yang jatuh pada April 2016 mendatang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 71 ayat 3 berbunyi, petahana dilarang menggu­nakan program dan kegiatan pemerin­tah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Kalau berita ya tidak dilarang, kan masing-masing SKPD di-upload men­jadi kegiatan-kegiatan yang di media resmi pemerintah memberitakan. Tapi gambar Bu Airin dan Pak Benyamin yang pakai baju biasa, jangan,” tambah Taufiq.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berkai­tan dengan foto dan naskah berita reguler di portal resmi Pemkot Tangsel, BPTI masih diperbolehkan menampil­kan pasangan calon petahana. Catatan­nya, rangkaian kegiatan yang dipublikasi merupakan program kedinasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.

“Itu kan bagian-bagian dari kegiatan pemerintahan. Foto-foto dan berita enggak apa-apa, asalkan petahana menggunakan pakaian resmi kedina­san. Yang dilarang tampil di website petahana menggunakan pakaian be­bas,” jelasnya.

Regulasi di atas, lanjut Taufiq, juga untuk menghindari adanya polemik di tengah masyarakat dan pasangan calon rival. Jangan sampai pasangan calon petahana dianggap mendompleng fasili­tas negara untuk kegiatan kampanye.

Rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangsel, sambungnya, telah diterbitkan pada Senin (21/9) lalu. Sementara surat resminya telah diserahkan langsung ke­pada BPTI Sekretariat Daerah setempat pada Selasa (6/10).

Di lain pihak, Kepala BPTI Sekre­tariat Daerah Tangsel, Aplahunna­jat mengaku segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh Panwasda. Meski begitu, Aplah, sapaan akrabnya, tidak bisa menghindari meng-upload foto dan berita kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan tugas pokok dan fungsi institusinya.

“Tidak bisa dihindari juga kalau berita dan foto tersebut berkaitan dengan program kepala daerah,” katanya. Aplah menjelaskan, panitia penyeleng­gara pemilu merekomendasikan agar tampilan banner, iklan dan foto pasangan calon petahana Airin Rachmi Di­any-Benyamin Davnie segera dicopot.

Ketentuan itu berlaku selama masa kampanye terhitung enam bulan sebe­lum masa bakti kepala daerah berakhir. “Intinya kita siap mengikuti aturan­nya, ikuti arahan-arahan pihak yang berkompeten. Dalam hal ini Panwaslu Kota Tangsel,” terang mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Tangsel ini.

Aplah menambahkan, meski begitu pihaknya telah meminta waktu kepada Panwas Kota Tangsel untuk mencopoti gambar banner. “Ya paling tidak seming­gulah kita minta waktu untuk mengubah tampilan itu. Enggak bisa main asal co­pot aja, intinya sekarang mengarah pada persiapan aja,” pungkasnya. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.