Panwasda: Copot Semua Foto Petahana di Website Resmi
SERPONG,SNOL—Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) Tangsel secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bagian Pengelolaan Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah setempat. Rekomendasi ini berkaitan dengan tata kelola dan tampilan portal resmi Pemerintah Kota Tangsel.Diungkapkan Ketua Panwasda setempat, M Taufiq MZ, rekomendasi di atas telah disampaikannya langsung kepada Kepala BPTI Aplahunnajat. Tampilan gambar banner yang terpampang foto pasangan calon petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dilarang diposting.
“Bagian header, footer dan banner di website dicopot. Karena setiap orang masuk membuka terlihat gambar petahana,” katanya kepada wartawan ditemui di kantornya, Selasa (6/10).
Menurut Taufiq, regulasi itu telah diatur selama masa kampanye enam bulan sebelum berakhirnya tugas petahana sebagai walikota dan wakil walikota Tangsel, yang jatuh pada April 2016 mendatang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 71 ayat 3 berbunyi, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Kalau berita ya tidak dilarang, kan masing-masing SKPD di-upload menjadi kegiatan-kegiatan yang di media resmi pemerintah memberitakan. Tapi gambar Bu Airin dan Pak Benyamin yang pakai baju biasa, jangan,” tambah Taufiq.
Lebih lanjut dia menjelaskan, berkaitan dengan foto dan naskah berita reguler di portal resmi Pemkot Tangsel, BPTI masih diperbolehkan menampilkan pasangan calon petahana. Catatannya, rangkaian kegiatan yang dipublikasi merupakan program kedinasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.
“Itu kan bagian-bagian dari kegiatan pemerintahan. Foto-foto dan berita enggak apa-apa, asalkan petahana menggunakan pakaian resmi kedinasan. Yang dilarang tampil di website petahana menggunakan pakaian bebas,” jelasnya.
Regulasi di atas, lanjut Taufiq, juga untuk menghindari adanya polemik di tengah masyarakat dan pasangan calon rival. Jangan sampai pasangan calon petahana dianggap mendompleng fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
Rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangsel, sambungnya, telah diterbitkan pada Senin (21/9) lalu. Sementara surat resminya telah diserahkan langsung kepada BPTI Sekretariat Daerah setempat pada Selasa (6/10).
Di lain pihak, Kepala BPTI Sekretariat Daerah Tangsel, Aplahunnajat mengaku segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh Panwasda. Meski begitu, Aplah, sapaan akrabnya, tidak bisa menghindari meng-upload foto dan berita kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan tugas pokok dan fungsi institusinya.
“Tidak bisa dihindari juga kalau berita dan foto tersebut berkaitan dengan program kepala daerah,” katanya. Aplah menjelaskan, panitia penyelenggara pemilu merekomendasikan agar tampilan banner, iklan dan foto pasangan calon petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie segera dicopot.
Ketentuan itu berlaku selama masa kampanye terhitung enam bulan sebelum masa bakti kepala daerah berakhir. “Intinya kita siap mengikuti aturannya, ikuti arahan-arahan pihak yang berkompeten. Dalam hal ini Panwaslu Kota Tangsel,” terang mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Tangsel ini.
Aplah menambahkan, meski begitu pihaknya telah meminta waktu kepada Panwas Kota Tangsel untuk mencopoti gambar banner. “Ya paling tidak seminggulah kita minta waktu untuk mengubah tampilan itu. Enggak bisa main asal copot aja, intinya sekarang mengarah pada persiapan aja,” pungkasnya. (pramita)