Pemkot Bantah Tudingan Dewan Soal Dana Hibah
SERPONG,SNOL–Dinilai naikan hibah dan bantuan sosial (bansos) hingga dua ratus persen lebih, Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) membantahnya. Sekretariat Pemkot pun menganggap penilaian anggota dewan terlalu berlebihan dan tak mendasar.Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Anggaran pad DPPKAD Wawang Kusdaya, di ruang kerjanya. Menurutnya, kekhawatiran anggota dewan yang menyebutkan adanya anggaran yang dinilai tidak relevan. Menurutnya, anggaran tersebut muncul dengan nilai fantastis akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bansos, tidak benar.
“Pada APBD-P, kami tidak menganggarkan Belanja Bantuan Sosial kepada Individu dan/atau keluarga. Adapun jika muncul angka Rp1.944.000.000, itu adalah anggaran murni yang belum terserap sama sekali. Sehingga pada akhir uraian akan muncul sisa anggaran senilai pada anggaran murni yaitu, Rp 1.944.000.000,” ungkap Wawang, Senin (5/10).
Menurut Wawang, tidak terserapnya anggaran Bansos ada beberapa faktor, diantaranya memang syarat dari pihak penerima belum lengkap, sehingga tidak bisa dicairkan. “Silahkan cek di bagian penciran bansos, belum ada satupun penerima bansos yang mencairkannya,” tegas Wawang.
Sementara terkait belanja hibah, pada Rancangan peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Tangsel tahun 2015, belanja hibah yang semula dianggarkan Rp 29.568.000.000 menjadi Rp 105.264.648.518. Itu berarti bertambah sebesar Rp 75.696.648.518 atau 256.01 persen dari anggaran awal.
Wawang mengatakan, penambahan belanja hibah dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah yang diakomodir melalui Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 01 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2015, dan Peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Nomor 01 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2015.
“Jadi untuk belanja hibah anggaran yang muncul di APBD-P yang nilainya naik sebesar Rp 75.696.648.518, itu adalah penambahan karena Pemkot Tangsel belum menganggarkan belanja hibah khususnya untuk KPU dan Panwaslu pada APBD Murni,” jelas Wawang.
Sementara itu, Kepala Bidang Akutansi DPKKAD Kota Tangsel, Oma Somawinata mengatakan, bertambahnya belanja hibah pada APBD-P sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2015, tentang Pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubvernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 7 ayat (2) dan (3), kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Panwas Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota.
“Jadi kami sudah sesuai aturan, dengan menerbitkan Peraturan Walikota dengan perubahannya, dan hal itu sudah kami sampaikan kepada DPRD melalui surat resmi nomor 903/1102/DPPKAD. Sehingga kekhawatiran dari anggota dewan terkait adanya anggaran yang tidak relevan, itu bisa langsung dicek atau ditanyakan langsung ke bagian anggaran,” papar Oma. (pramita)