MK Tolak Gugatan Pilbup Tangerang
TIGARAKSA,SNOL Kandas sudah upaya pasangan Achmad Suwandhi-Muhlis (Wali’s) yang menggugat pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Tangerang. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan nomor urut 4 itu karena gugatan yang disampaikan dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian dipastikan tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilbup Tangerang. Putusan ini juga secara otomatis mengukuhkan kemenangan pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Tangerang periode 2013-2018.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua MK Achmad Sodiki ketika membacakan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/1).
Penolakan putusan ini dikarenakan tim Wali’s melalui kuasa hukumnya tidak bisa membuktikan dalilnya melalui bukti-bukti berupa surat atau tulisan maupun saksi, selama persidangan di MK. Termasuk menujukkan bukti keterlibatan Bupati Tangerang Ismet Iskandar bersama jajaran birokrasinya untuk memenangkan pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Hermasyah.
“Alasan pemohon tidak beralasan menurut hukum, karena tidak mengajukan bukti tulisan ataupun saksi terhadap dalil tersebut. Jadi tidak terungkap adanya fakta pihak Zaki-Hermansyah melakukan apa yang didalilkan pemohon (Suwandhi-Muchlis),” ungkap Hakim Harjono ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap pihak pemohon terdapat pemilih ganda, Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang terungkap di persidangan. “Seandainya pun terjadi penambahan seperti di TPS 14 Kampung Besar, hal tersebut tidak signifikan mengubah peningkatan perolehan suara pemohon,” tambah Harjono.
Kuasa hukum Zaki Iskandar-Hermansyah, Deden Syukron menyatakan bukti-bukti yang diungkapan pihak Suwandhi-Muchlis memang tidak konsisten dengan apa yang didalilkannya. “Hasil penghitungan suara dan sertifikatnya itu ternyata dia (Suwandhi-Muchlis) menandatangani, dan saat pleno terbuka KPU rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, itu ternyata tak ada keberatan itu yang namanya DPS, DPT. Malah hakim pernah mempertanyakan, ini apa yang diperselisihkan?,” ungkap Deden usai sidang.
Menurutnya, dalil yang diungkapkan selama persidangan hanyalah asumsi pihak pemohon. “Semua dugaan, di persidangan tak dapat dibuktikan. Ini sudah putusan final. Jadi putusannya final alias terakhir dan mengikat,” tandas Deden.
Divisi Advokasi dan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Ade Awaludin menegaskan, amar putusan menjelaskan bahwa pemohon hanya tidak bisa meyakinkan hakim.
“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Pemohon hanya tidak bisa meyakinkan hakim, bukti-bukti yang tidak memadai dan saksi-saksi yang tidak mencukupi. Ini berarti DPRD Kabupaten Tangerang sudah harus mengagendakan rapat persiapan pelantikan,” pungkasnya. (aditya/ deddy)