Bupati Usulkan Pembubaran PD Apotik

TIGARAKSA,SNOL—Karyawan Perusahaan Daerah (PD) Apotik Sumber Jaya terancam di-PHK. Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar akhirnya mengusulkan likuidasi atau pembubaran perusahaan daerah itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (31/8). Usulan tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian penjelasan bupati mengenai empat Raperda eksekutif.“Ya, kami usulkan ke DPRD bahwa PD Apotik Sumber Jaya selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang dibubarkan, karena merugi terus sejak beberapa tahun ini,” kata Zaki kepada Satelit News, usai rapat paripurna.

            Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad menambahkan, PD Apotik sudah tidak diberikan dana penyertaan modal sejak beberapa tahun terakhir. Menurutnya, perusahaan plat merah tersebut sudah dalam kondisi kritis. “Jadi pemerintah memutuskan untuk dibubarkan saja, karena merugi terus tidak memberikan pemasukan bagi kas daerah,” jelasnya.

            Lanjut Iskandar, berdasarkan data deviden Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2014 yakni, PDAM TKR memberikan pemasukan sebesar Rp21 miliar, PD Pasar NKR sebesar Rp189,52 juta, BPR Kerta Raharja sebesar Rp1,59 miliar. Sementara, PD Apotik Sumber jaya dan PT Mitra Kerta Raharja tidak memberikan deviden.

            Iskandar mengaku, wacana likuidasi sejatinya sudah muncul sejak akhir tahun 2014. Namun akhirnya diputuskan disampaikan ke DPRD tahun ini. Terkait teknis pembubaran, menurutnya diprediksi berlangsung pada bulan November mendatang. Setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang Raperda PD Apotik melakukan kajian.

            “Jika dilikuidasi, bisa jadi aset PD Apotik akan dijual untuk menutup utang-utangnya lebih dahulu, termasuk membayar kewajiban perusahaan, seperti gaji dan pesangon pegawai dan kewajiban normatif lainnya. Setelah hasil penjualan aset dan pembayaran kewajibannya, sisanya jadi aset Pemda. Namun lebih jelasnya kita tunggu saja hasil dari Pansus DPRD, seperti apa. Setelah itu baru dibentuk tim likuidasi PD Apotik yang menangani masalah asetnya dan lain-lain,” tegasnya.

            Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mad Romli mengatakan, langkah Pemkab mengusulkan PD Apotik Sumber Jaya untuk dilikuidasi sudah tepat karena selalu merugi. Menurutnya, perusahaan yang tidak sehat tidak bisa digabung dengan perusahaan daerah yang sehat karena bisa merusak manajemen yang ada. “Penjelasan yang kami terima PD Apotik selalu rugi, tidak sesuai harapan. Memang banyak masalah yang membelit badan usaha milik daerah itu,” tegasnya.

            Saat ditanya bagaimana nasib karyawan PD Apotik, Mad Romli mengaku belum mengetahui persis. Menurutnya, usulan pembubaran ini nanti akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus DPRD. “Kami belum menentukan Pansus DPRD, untuk melihat seperti apa nanti pembubarannya. Kemudian masalah karyawan juga penting, ini bisa menjadi masukan bagi Pansus. Apalagi kondisi perekonomian saat ini sedang lesu, kasian kalau mereka di-PHK begitu saja,” jelasnya.

            Politisi Golkar ini menilai, masalah PD Apotik juga setiap tahun menjadi catatan BPK RI untuk dibenahi. Namun, sulit sekali dilakukan perbaikan bahkan dana yang ada habis untuk belanja langsung seperti gaji karyawan. “Jadi kalau ditambah modal memang tidak bisa, karena kondisi di dalam perusahaan sudah tidak bisa mengelola lagi. Lebih baik dananya kita alokasikan ke yang lain,” tandasnya.

            Sementara itu, empat Raperda yang diajukan dalam rapat paripurna, yakni Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PDAM TKR) Kabupaten Tangerang. Kedua, Raperda tentang pembubaran Perusahaan Daerah Apotik Sumber Jaya Kabupaten Tangerang. Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Keempat, Raperda tentang perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan Kabupaten Tangerang menjadi perseroan terbatas.

            Wakil Bupati Tangerang Hermansyah menjelaskan Pemkab Tangerang berharap keempat Raperda tersebut dapat disetujui oleh para anggota legislatif sehingga menjadi Perda tahun 2015. “Mudah-mudahan apa yang telah disampaikan dapat dijadikan bahan untuk pembahasan selanjutnya,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.