Karcis “Siluman” Bertebaran di Pantai Karangsari
PANDEGLANG,SNOL–Pantai Karangsari Carita yang berlokasi di blok Cileuweung, Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, statusnya masih sengketa dan dibawah kuasa Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Akan tetapi ada karcis masuk pantai tersebut yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah (Pemda), dengan biaya masuk sekitar Rp100 ribu.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Samanhudi mengatakan, ketika komisi IV melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pantai Karangsari, dia menemukan ada karcis masuk yang mengatasnamakan Pemda Pandeglang, dengan memungut biaya sebesar Rp100 ribu/mobil.
“Pantai Carita Karangsari itu dalam keadaan yang bisa disebut masih sengketa. Artinya, pemilik sahnya belum ada tapi koq ada yang mengelola. Kami juga belum mengetahui siapa yang mengelolannya. Hasil temuan kami ketika berkunjung kesitu, ada pungutan menggunakan karcis atasnama Pemda sebesar Rp100 ribu/mobil,” kata Samanhudi, Kamis (24/9).
Pihaknya menduga karcis yang mengatasnamakan Pemda tersebut ilegal. Pasalnya ketika pihaknya mengkonfirmasi hal itu kepada pihak Pemda yang membidanginya yakni, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), mereka membantah mengeluarkan karcis itu dan sama sekali tidak melakukan pemungutan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari situ.
“Hasil konfirmasi dengan pihak Disparpora, sama sekali pihak Disparpora tidak mengeluarkan karcis pantai Karangsari Carita. Mereka juga tidak mencantumkan target PAD dari situ (Pantai Karangsari,Red) karena pantai itu masih dalam keadaan sengketa,” ujarnya.
Samanhudi menjelaskan, menurut pengakuan dari pihak Disparpora, petugas dari mereka juga ada yang disana tapi hanya memantau saja dan tidak ikut menghimpun biaya masuk.
Dewan sendiri juga sudah menugaskan Disparpora untuk segera melakukan pengecekan kelapangan, karena dewan sudah mendapatkan bukti ada pengelolaan liar dipantai tersebut. “Hasil informasi, kami memperkirakan rata-rata pemasukan per-Minggunya ada 100 mobil yang bila diuangkan bisa mencapai sekitar Rp10 jutaan. Pada karcis masuk itu juga tidak tertera tulisan angka harga masuk, mungkin untuk mengelabui pengunjung. Kami mendesak Pemda untuk segera menyelsaikan kasus itu, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Kepala Disparpora Pandeglang Cecep Djuanda membantah karcis itu dikeluarkan oleh Pemda, karena tidak ada Perda yang mengatur untuk mengkordinir PAD dari pantai Karangsari Carita. Pihaknya juga tidak bisa menindak oknum yang mengeluarkan karcis tersebut, karena bukan penyidik atau lembaga hukum.
“Kami tidak pernah mengeluarkan karcis atau tiket masuk untuk pantai Karangsari Carita, karena statusnya masih dalam proses hukum. Kalau ditanya ilegal atau tidaknya kami tidak tahu, yang jelas kami tidak menugaskan untuk mengkordinir biaya masuk kesitu. Kalau ada anggota dari Disparpora, kami akan menindaklanjutinya,” ujar Cecep saat ditemui di kantornya. (mg29/mardiana/jarkasih)