Kasus Suap Bank Banten, Hartono dan Sony Minta Sidang Dipercepat
SERANG, SNOL Dua terdakwa kasus suap pendirian Bank Banten Fl Tri Satriya Santosa alias Sony dan SM Hartono mulai duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Serang. Keduanya meminta proses peradilan dipercepat.
Dua terdakwa yang merupakan mantan Ketua Harian Banggar dan Pimpinan DPRD Banten itu didakwa bersalah karena selaku pejabat negara telah menerima suap dari Ricky Tampinongkol selaku Direktur PT BGD untuk meloloskan penambahan anggaran pendirian Bank Banten pada APBD Banten 2016.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa baik Sony maupun Hartono meminta kepada JPU dan Majelis Hakim untuk mempercepat proses peradilan. Bahkan, Sony meminta kepada Majelis untuk mempersidangkan dirinya tanpa harus saksi-saksi.
“Kalau saya boleh meminta. Saksi-saksinya sampling saja, ga perlu semuanya. Toh kesaksiannya tidak mengubah BAP,” kata Hartono, dalam sidang Selasa (19/4).
Hal senada dikatakan Sony, Hartono pun meminta proses peradilan dilakukan dengan ringkas dan cepat dengan tanpa menghadirkan saksi-saksi, melainkan langsung melakukan penuntutan. “Biar cepat dan segera. Langsung saja ke penuntutan Majelis,” cetusnya.
Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin M Sainal menyatakan kewenangan untuk menghadirkan saksi ada di JPU. Dan sudah seharusnya saksi-saksi dihadirkan dalam persidangan ini.
Sidang dua wakil rakyat itu berlangsung cukup padat. Dalam dakwaannya, JPU KPK yang dikoordinatori oleh Iskandar Marwanto mengungkapkan, kasus yang menjerat anggota dan pimpinan DPRD Banten tersebut bermula saat pemprov yang bermaksud mendirikan BPD Banten.
Rencana itu tertuang pada RPJMD Provinsi Banten Tahun 2012-2017 yang salah satu arah kebijakannya adalah pembentukan Bank Pembangunan Daerah (Bank Banten) Tahun 2014.
Sebagai pelaksanaan RPJMD tersebut, Pemprov Banten dengan persetujuan DPRD mengesahkan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PT Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten sebesar Rp950 miliar.
Pemerintah dan DPRD Banten menyetujui penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT BGD untuk pendirian BPD Banten dilakukan secara bertahap yaitu pada APBD TA 2013 telah terealisasi pencairannya sebesar Rp314,6 miliar kemudian pada APBD Perubahan TA 2015 telah dianggarkan sebesar Rp250 miliar dan sisanya sebesar Rp385,4 miliar akan dianggarkan pada R-APBD TA 2016.
Pada September 2015, pemerintah bersama-sama dengan DPRD Banten mulai melakukan rapat pembahasan R-APBD TA 2016, yang salah satunya membahas penyertaan modal untuk PT BGD sebesar Rp385,4 miliar. Dalam pembahasan penyertaan modal itu, terdapat perbedaan pendapat di antara Anggota DPRD. Sebagian Anggota DPRD berpendapat penyertaan modal itu bukan merupakan prioritas program pembangunan Banten.
Sekitar Oktober 2015, terdakwa Sony selaku Ketua Banggar DPRD Banten Tahun 2015 memberitahukan kepada Ricky Tampinongkol selaku Direktur PT BGD bahwa supaya pengesahan APBD TA 2016 berjalan lancar dan tidak banyak Anggota DPRD yang keberatan terkait penyertaan modal daerah kepada PT BGD, maka lazimnya ada pemberian uang kepada Anggota DPRD. Atas penyampaian terdakwa tersebut Ricky menyetujuinya.
Setelah pemberian uang dari Ricky kepada Sony untuk Anggota Banggar DPRD, rapat paripurna pengesahan APBD TA 2016 yang dilaksanakan pada Senin 30 November 2015 tersebut berjalan lancar dan tidak ada yang mempermasalahkan alokasi penyertaan modal sebesar Rp385,4 miliar dari Pemprov Banten kepada PT BGD dalam APBD TA 2016.
Keesokan harinya Selasa 1 Desember 2015 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Restoran Istana Nelayan Komplek Serpong Town Square Jalan MH Thamrin, KM7 Serpong, Tangerang, Banten, terdakwa melakukan per-temuan dengan Hartono selaku Wakil Ketua DPRD Banten dan Ricky. Kemudian datang petugas KPK mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara dakwaan untuk Hartono juga menggunakan pasal yang sama. (ned/igo/bnn/satelitnews)