Sony Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Suap Bank Banten

SERANG,SNOL Sidang kasus suap pembentukan Bank Daerah Banten terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang terdiri atas Iskandar Marwanto, Subari Kurniawan, dan Tri Anggoro Mukti menuntut mantan Ketua Badan Anggaran DPRD Banten FL Tri Satriya Santosa alias Sony dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Sony telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa Sony juga dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama memenuhi unsur Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, berterus terang, dan mengembalikan hasil kejahatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FL Tri Satriya Santosa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara,” kata JPU Iskandar Marwanto di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Epianto di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kota Serang, Selasa (28/6).

JPU dari KPK juga menjelaskan alasan tidak menerima permohonan terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya untuk menjadi justice collaborator. Pengajuan tersebut disampaikan pada 28 Maret 2016. Salah satu alasannya, terdakwa telah dengan sadar melakukan korupsi dan di-lakukan secara berkelanjutan.

JPU menyebutkan Sony menghendaki hadiah berupa uang dari mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol pada Jumat 13 November 2016 di Kantor PT BGD Ruko 9 Nomor 7-8 Jalan Jenderal Sudirman Serang senilai Rp60 juta. Dilanjutkan pada 30 November 2015 di tempat yang sama menerima enam amplop masing-masing berisi Rp10 juta dan satu amplop berisi 1.000 dolar AS.

Uang tersebut diterima dalam rangka memperlancar pengesahan RAPBD 2016 menjadi APBD. RAPBD tersebut memuat usulan sisa anggaran penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD untuk pendirian Bank Daerah Banten sebesar Rp385.400.000.000. Kemudian pada Selasa 1 Desember 2016, bersama terdakwa SM Hartono 2015 bertempat di Restoran Istana Nelayan, Tangerang menerima uang senilai 10.000 dolar AS dari Ricky Tampinongkol. (ned/aep/gatot/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.