Alat Perekaman KTP di Lima Kecamatan Raib
SERANG,SNOL—Alat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di lima Kecamatan di Kabupaten Serang banyak yang hilang. Peristiwa itu sudah terjadi sejak satu tahun lalu. Akibatnya, perekaman dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin mengatakan, pelayanan e-KTP dibeberapa kecamatan untuk sementara dilakukan di kantor catatan sipil. “Untuk sementara masyarakat yang mau melakukan perekaman bisa datang langsung ke kantor. Soalanya alat perekamannya pada hilang dan ada juga yang rusak,” kata Saepudin, Kamis (17/9).
Alat perekaman yang hilang yakni di kantor kecamatan Kibin, Keragilan, Ciruas, Ciomas dan Gunungsari. Hilangnya sudah hampir dua tahun. “Ini bukan kelalaian Camat, mereka sudah maksimal. Yang namanya maling kan banyak akalnya, saya tidak menyalahkan kecamatan,” ujarnya.
Dia menyarankan agar alat perekaman disimpan di ruangan khusus yang aman. Sebab, alat tersebut harganya sukup mahal, yakni Rp160 juta per set yang meliputi kamera, sidik mata, laptop, sidik jari dan server. “Dari pada kita kehilangan ratusan juta, kita lebih baik nambah Rp 5 juta untuk pengamanan,” katanya.
Dengan hilangnya alat perekaman tersebut pihak Camat mendapat sanksi tuntuan ganti rugi (TGR), karena barang tersebut adalah barang negara. “Sanksinya TGR oleh Inspektorat dan Asda III,” katanya.
Dikatakan Asep, alat perekaman tersebut hingga kini belum dilimpahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Artinya, asetnya masih tanggungjawab Pemerintah Pusat. Oleh karena itu pihaknya akan segara melaporkan kehilangan alat perekaman itu ke Pemerintah Pusat.
Sementara itu, salah seorang warga Pelawad Kecamatan Ciruas, Mimin mengaku sangat kesulitan jika memang proses perekaman KTP Elektronik harus dilakukan di kantor Disdukcapil. “Kalau harus ke catatan sipil ya kewalahan, kita kan jauh terus belum lagi antrinya,” tuturnya. (sidik/mardiana/jarkasih)