Kesal, Kades Saga Copot Sekdes

BALARAJA,SNOL—Kepala Desa (Kades) Saga Muhammad Hendra mencopot Sekretaris Desa (Sekdes) Saga Adang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatannya. Pencopotan yang terjadi tiga pekan lalu ini diduga karena Sekdes tersebut sering melakukan kesalahan dan melangkahi wewenang Kades.            Kepala Desa Muhammad Hendra mengungkapkan, saat ini Adang sudah tidak aktif lagi menjadi Sekdes Saga. Ia mengaku sudah melapor ke Pemerintah Kecamatan Balaraja tidak mau lagi Adang menjabat sebagai Sekdes. “Saya sudah membuat surat tembusan kepada Camat Balaraja Toni Rustoni, perihal pemberhentian Sekdes Saga,” ungkapnya saat dihubungi Satelit News, Kamis (10/9).

            Menurutnya, Adang saat menjabat sebagai Sekdes sudah banyak melakukan kesalahan. Ia juga kecewa terhadap kinerja Sekdes yang selalu melangkahi wewenangnya, termasuk dalam hal memberikan izin Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan pembuatan surat keterangan lainya kepada minimarket.

            Hendra mengaku sudah sering menegur Sekdes agar tidak mengulangi perbuatannya, tapi tetap saja membandel dan tetap memberikan surat izin SKDU kepada minimarket. “Saat menjabat Sekdes, dia (Adang,red) juga tidak pernah berkomunikasi dengan saya. Secara tidak langsung, saya sebagai Kades tidak dihargai dan dihormati. Saya merasa kecewa karena sebagai Sekdes, Adang sudah menyalahgunakan kepercayaan desa,” ungkapnya.

            Lanjut Hendra, dirinya merasa banyak dikecewakan dan dibohongi oleh Sekdes mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan Akte Jual Beli (AJB) sebidang tanah. Bahkan Sekdes juga diduga terlibat pembuatan Surat Pelepasan Hak (SPH) bodong pada salah satu pengembang di Desa Saga. Ia menilai perbuatan Sekdes itu sudah banyak merugikan dirinya dan masyarakat. “Saya bisa saja melaporkan ke pihak kepolisian atas pemalsuan tanda tangan,” ungkapnya.

            Terkait hal ini, Camat Balaraja Rustoni membenarkan jika saat ini Kades Saga mencopot Adang sebagai Sekdes setempat. Bahkan sejak tiga minggu ini Sekdes tersebut sudah tidak aktif lagi di kantor desa. Sementara ini, Sekdes diperbantukan di kantor kecamatan sambil menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan (BKPP).

            “Saya berharap agar pemerintah desa merundingkan kembali masalah ini, antara Kades dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), supaya ada Sekdes Pergantian Antara Waktu (PAW) sebelum ada pengantinya yang baru. Saat ini Sekdes Saga masih di kantor kecamatan sambil menunggu keputusan dari BKPP,” pungkasnya. (harso/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.