Nikahi Pacar yang Hamil, Sudirman Dilarang Ikut UN
BALARAJA, SNOL M Sudirman (18), pelajar SMA Negeri 7 Kabupaten Tangerang terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) yang digelar pekan depan. Dia dikeluarkan dari sekolah karena ketahuan menikahi pacarnya yang hamil duluan.
Atas perlakuan pihak sekolah, Sudirman bersama aktifis pendidikan dari Education Care (E-Care) mengadu ke Komnas Perlindungan Anak. Siswa kelas 12 itu tak terima dikeluarkan menjelang momen yang paling menentukan masa depannya.
Saat ditemui Satelit News di rumahnya di Kampung Pekong Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, kemarin (2/4), Sudirman baru saja tiba usai mendatangi Komnas Anak di Jakarta. Anak ketiga dari tiga bersaudara ini kemudian menunjukkan surat tanda penerimaan pengaduan No. Resgiter 0484/Komnaspa-hs//20 pada 7 Maret lalu.
“Kedatangan saya untuk mengadukan perihal sikap diskriminasi yang saya alami. Karena menikah, saya dikeluarkan dan dilarang ikut UN oleh pihak SMA Negeri 7 Kabupaten Tangerang. Padahal informasi yang saya terima, ada siswa yang juga sudah menikah dan punya anak tapi masih boleh sekolah. Saya ingin ikut UN,” ujar Sudirman.
Dengan wajah polos, Sudirman mengakui kesalahan yang diperbuatnya dengan menghamili pacarnya, Evi. Ia mengaku, tak lama mengetahui kehamilan Evi, pria kelahiran Tangerang 5 Juli 1994 ini kemudian menikahinya secara siri pada 11 Februari lalu di Balaraja. “Seminggu setelah saya nikah kemudian saya lanjut belajar di sekolah,” katanya.
Setelah itu, Sudirman dipanggil wali kelasnya terkait informasi pernikahan dirinya. Isu ini kemudian berkembang dan ia pun di panggil ke guru BP.
Tepat pada tanggal 28 Februari pada try out pertama, pihak sekolah meminta agar Sudirman tidak lagi masuk sekolah tanpa surat pemberhentian.
“Tapi pada UAS 4 Maret kemarin saya kembali masuk sekolah dan membayar SPP untuk tiga bulan sebesar Rp 545 ribu dan diterima pihak sekolah. Baru dua hari ikut UAS, guru datang ke rumah memberikan surat saya tidak lagi diperbolehkan sekolah dan dikembalikan ke rumah,” jelasnya.
Pihak keluarga dijanjikan bertemu dengan kepala sekolah untuk membahas masalah ini. Sayang tiga hari upaya pihak keluarga Sudirman tidak membuahkan hasil. Kini, Sudirman tidak tinggal bersama istrinya Eva, lantaran tinggal dengan mertuanya. Menurutnya, istrinya bisa tinggal bersamanya jika sudah melahirkan anak yang di kandungnya.“Hingga kami meminta bantuan ke pihak E-Care terkait masalah ini,” imbuhnya.
Aktivis pendidikan dari E-Care wilayah Tagerang, Yaya Sunarya yang mendampingi Sudirman mengatakan, pihaknya berinisiatif melaporkan masalah ini ke Komnas Perlindungan Anak pada 7 Maret lalu. “Sekitar seminggu kemudian Komnas Anak mengirimkan surat agar pihak sekolah memperbolehkan Sudirman ikut UN, tapi pihak sekolah membalas tetap menolak,” ungkapnya.
Pihaknya pun melakukan upaya kedua ke Komnas Anak dan hasilnya masalah ini dikoordinasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pihaknya berharap dalam waktu dekat ini ada dialog dengan Kemendikbud guna penyelesaian masalah diskriminasi pendidikan ini.
“Saya tetap tidak membenarkan perbuatan Sudirman (menghamili pacarnya,red). Namun, saya melihat masalah ini lebih luas, yakni mengarah kepada hak mendapatkan pendidikan sesuai amanah UUD 1945. Banyak kasus seperti ini kemudian dengan mudahnya sekolah mengeluarkan siswa, dan meminta menempuh paket c atau mencari sekolah lain yang aman,” tegasnya.
Suhanda, perwakilan keluarga berharap, Sudirman bisa tetap mendapatkan ijazah dan tidak dikenakan biaya lagi guna melanjutkan pendidikannya atau keperluan lainnya. “Ijazah sangat penting untuk status Sudirman,” harapnya.
Sementara saat disambangi Satelit News, para guru dan Kepala Sekolah di SMA Negeri 7 Kabupaten Tangerang tidak ada di tempat.
Terpisah, Kepala Bidang SMA dan SMK Dinas Pendidikaan Kabupaten Tangerang, Undang Wahyudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari SMAN 7 Kabupaten Tangerang. Sementara informasi yang diterimanya hanya laporan secara lisan. “Saya sudah meminta ke pihak sekolah untuk segera melaporkan ke dinas terkait masalah ini,” pungkasnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyayangkan kasus ini. “Sekolah telah melakukan pelarangan kepada salah seorang siswanya yang bernama M Sudirman untuk ikut ujian nasional, dengan alasan yang bersangkutan telah menikah,” kata Arist Merdeka Sirait, di kantornya, Jl TB Simatupang, Jaksel, Selasa (2/4).
Menurut Arist, seharusnya pihak sekolah tidak memecat Sudirman. Dalam aturan tata tertib sekolah, baik tersirat maupun tersurat, tak ada pelarangan bagi siswa yang menikah untuk ikut ujian. “Anak-anak yang menjadi terpidana dalam kasus hukum tertentu saja, hak atas pendidikannya tidak dihilangkan,” terangnya.
Komnas PA sudah menyurati pihak sekolah agar mengizinkan Sudirman ikut UN. Namun mereka tak mengizinkannya dengan alasan ada persoalan tata tertib yang dilanggar. “Komnas PA akan menyurati Mendikbud karena ini bukan kewenangan sekolah untuk melarang,” katanya. (aditya/deddy/jpnn)