Mantan Sekda Tangsel Takut Sama “Bos”
SERANG,SNOL—Satu persatu, tindak pidana korupsi (Tipikor) alat kesehatan (alkes) fisik, RSUD dan Puskesmas di wilayah itu tahun 2012 senilai Rp23,5 miliar terbongkar. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi biang awal terjadinya korupsi pada proyek tersebut.Tim TAPD yang pada saat itu diketuai mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, Sekretaris I mantan Kepala Bapan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Edi Adolf Malounda dan Sekretaris II Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Uus Kusnadi, menyetujui anggaran gelondongan atau anggaran tanpa rincian oleh oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid.
Ketiga TAPD tersebut dihadirkan tim Jaksa Penununtut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek itu dengan terdakwa Dadang Prijatna Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (08/9).
Dalam kesaksiannya, ketua TAPD Tangsel Dudung E Direja paling banyak dicecar oleh JPU dan majelis hakim. Hal ini dikarenakan alasan Dudung E Direja menyetujui anggaran senilai Rp23,5 miliar yang diajukan oleh kepala Dinas Kesehatan. Menurut Dudung E Direja, alasan dirinya menyetujui anggaran tersebut setelah adanya surat tertulis dari Mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid meskipun tanpa rincian yang jelas. Proses pengajuan anggaran seharusnya dibuat dalam rincian penggunaan anggaran yang jelas, namun karena alokasi anggaran tersebut merupakan perintah “Bos”, maka anggaran tersebut disetujui.
“Itu anggaran usulan dari dinas kesehatan oleh Pak Dadang M Epid atas perintah Bos. Pak Dadang yang tahu persis. Saya enggak tahu bos disini siapa dan saya enggak berusaha ingin cari tahu,” ungkap Dudung di Persidangan.
Mendengar jawaban tersebut, anggota Majelis Hakim Ardi, lantas mempertanyakan kepada saksi Dudung E Direja soal kata “bos” yang disebutkan oleh Dadang M Epid. “Yang dimaksud bos disini siapa? Pak Wawan? Atau Airin Rahmi Diany (Walikota Tangsel,red)?” tanya Ardi.
Mendapat pertanyaan itu, Dudung E Direja mengaku bingung. Namun ia memastikan bos yang dimaksud adalah Tb Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan pemilik PT BPP. “Kalau dari Pak Dadang mungkin Pak Wawan,” ungkap Dudung.
Pada persidangan tersebut Hakim Anggota Ardi juga menyinggung kepada Dudung E Direja mengenai bocornya draft APBD Tangsel, sehingga dengan mudahnya Wawan mengatahui anggaran dan memploting perusahaan. “Bocornya saya tidak tahu. Kalau draft APBD tersebut hanya dimiliki oleh Bappeda, DPPKAD, dan Walikota,” jelas Dudung.
Merasa tidak puas dengan jawaban Dudung E Direja, Ketua Majelis Hakim Jesden Purba mengingatkan para saksi agar jujur dan membuka semua tentang hal yang diketahui mengenai perkara korupsi tersebut. “Ini seperti ada yang disembunyikan. Kita itu bakal mati. Rumah kita tanah satu kali dua meter, jadi terbukalah,” pinta Jesden.
Pada persidangan tersebut, Dudung E Direja membantah semua tuduhan yang disematkan kepadanya oleh Dadang M Epid prihal setoran proyek sebagai dana operasional Pemkot yang dikumpulkan kepadanya. Ia juga membantah telah menerima tunjangan hari raya (THR) dari anak buah Dadang M Epid sebesar Rp 30 juta. “Enggak ada permintaan setoran sekian. Itu tidak benar. Saya tidak terima THR,” kilah Dudung.
Mantan Kepala Bappeda Kota Tangsel Edi Adolf Malounda mengaku tidak mengenal dengan terdakwa Dadang Prijatna. Dia juga mengaku tidak mengatahui mengenai dokumen ploting milik Tb Chaeri Wardana yang diajukan sebagai perusahaan pemenang lelang. Namun ia tidak membantah sempat bertemu dengan Tb Chaeri Wardana pada saat rapat di luar Kota Tangsel atas undangan Walikota Airin Rahmi Diany. “Saya tidak mengenal terdakwa (Dadang prijatna,Red) tapi saya sempat bertemu dengan pak Wawan saat rapat,” jelas Edi.
Saksi lain Kepala DPPKAD Tangsel Uus Kusnadi mengaku mengenal Tb Chaeri Wardana alias Wawan namun ia tidak mengenal terdakwa Dadang Prijatna. Ia mengatakan Tb Chaeri Wardana sempat mengkritisi Gedung Kesehatan Tangsel yang tidak lebih tinggi dari Kantor Walikota, kegiatan kebugaran, tong sampah yang kuat dan menarik serta tenaga outsorching kesehatan.
Pada persidangan tersebut selain dihadiri oleh TAPD Tangsel juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Matoda, Bendara PT BPP Yayah Rodiah dan Direktur PT BPP Asep Badar. (mg30/mardiana/jarkasih)