Pemkab Tangerang Diminta Serahkan Aset
TANGERANG,SNOL—Sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang mempertahankan aset-asetnya berupa 30 gedung kantor di Kota Tangerang, menuai kritik dari pengamat kebijakan publik Zaki Mubarok. Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, ini minta Pemkab untuk menyerahkan aset ke Pemkot Tangerang secepatnya.Zaki mengatakan, aset Kabupaten Tangerang yang ada di Kota Tangerang bukan penghasilan seorang pimpinan atau pejabat daerah, tapi penghasilan negara karena lahan-lahan itu bisa dikelola daerah pemekaran untuk memberikan kemasalahatan bagi masyarakat. “Yang dibutuhkan adalah keberanian,” tegas Zaki Mubarok saat dihubungi Satelit News, Senin (7/9).
Lanjut Zaki, apabila itu tidak juga diserahkan oleh Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang diminta tidak menyerah. Terlebih lagi ada aturan yang dilanggar oleh Kabupaten Tangerang, maka Kota Tangerang juga bisa melalui pengadilan untuk merebut aset yang ada. “Pemanfaatan oleh Kabupaten Tangerang tidak maksimal. Bingungnya menyerahkan saja kok tidak mau tapi asetnya juga tidak diurus. Sama halnya dengan yang di Tangsel,” tuturnya.
Berdasarkan aturan pemekaran wilayah, kata Zaki, batas waktu penyerahan aset dari daerah induk maksimal lima tahun setelah daerah otonom beridiri. Menurutnya, apabila sudah lebih dari lima tahun belum diserahkan berarti ada persoalan yang harus dituntaskan.
“Seharusnya Pemkot Tangerang juga harus proaktif meminta aset itu dari daerah induk. Tapi kalau tidak juga diserahkan dengan berbagai alasan, harus segera disampaikan ke Mendagri. Ini namanya ada asas ketidaktaatan pada hukum,” tandasnya.
Zaki mengungkapkan, seharusnya Pemkab Tangerang dapat mengikuti aturan yang ada. Menurutnya, melihat kondisi saat ini terkesan tidak ada niat baik untuk menjalankan aturan tersebut. “Kota Tangerang harus berani mempersoalkan. Gubernur juga harus membantu memfasilitasi. Kalau tidak efektif juga langsung ke Mendagri atau PTUN,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil pribadi dan satu angkutan kota teronggok di halaman bekas gedung pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang yang ada di Jalan Daan Mogot (Depan Polres Metro Tangerang). Mobil-mobil itu bagian dari kendaraan rongsokan yang sengaja diparkir di halaman bangunan yang dulunya menjadi kantor para pejabat Pemkab Tangerang itu.
Nasib bangunan di pusat pemerintahan lama itu memang paling mengenaskan dibandingkan aset-aset lain milik Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang. Cat tembok gedung tersebut sebagian besar sudah terkelupas. Jika masih tersisa cat, warnanya juga kusam karena tak ada perawatan. Atapnya sudah jebol dan beberapa jendela dibiarkan rusak. Beberapa ruangan terlihat kumuh dan dipenuhi tumpukan kayu. Namun ada pula ruangan yang masih bisa digunakan serta ada penghuninya.
Terletak di kawasan bisnis, gedung bekas pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang itu punya nilai cukup tinggi. Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mencoba beberapa alternatif agar bangunan itu dapat bisa dimanfaatkan secara positif. Salah satu caranya adalah menawarkan kerja sama dengan perguruan tinggi atau universitas agar gedung bisa dipakai sebagai tempat perkuliahan. Tapi rencana itu belum terealisasi hingga kini.
“Sudah ada universitas yang mencoba memberikan penawarannya. Tapi belum terealisasi saja,”ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar perihal nasib bekas kantor pemerintahan lama di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan Kantor Polres Metro Tangerang.
Dia menjelaskan, gedung di depan Mapolres Metro Tangerang tidak termasuk ke dalam aset yang harus diserahkan ke Pemkot Tangerang. Ditambah lagi, pihaknya juga tidak memiliki rencana untuk menyerahkan gedung tersebut kepada Kota Tangerang karena faktor sejarah yang tak bisa dihilangkan.
Kepala sub bidang inventarisasi bidang aset DPKAD Pemkab Tangerang, Muji Widodo menjelaskan saat ini tercatat kurang lebih 30 gedung bekas Kantor Dinas Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kota Tangerang. Gedung-gedung tersebut merupakan peninggalan Pemkab Tangerang setelah adanya pemekaran pada tahun 1993.
“Sampai sekarang gedung itu sudah kosong. Ada beberapa yang dikelola oleh pihak ketiga, yang belum terpakai itu seperti bekas gedung dinas pencatatan sipil yang ada di depan Polres Metro Tangerang. Tapi kalau yang masih terawat dan terus dipakai adalah pendopo. Karena memang di sana dulunya adalah pusat pemerintahan,” ungkap Muji Widodo, kemarin. (uis/aditya)