Dana Kampanye Intan Terbesar, Apdol Terkecil
PANDEGLANG,SNOL– Pasangan Calon Bupati Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (Intan), nampaknya pasangan yang dianggap paling siap untuk melakukan kampanye dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Salah satu indikatornya adalah, dari Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) yang disampaikan ke KPU setempat.Data yang diperoleh dari KPU Pandeglang diketahui, pasangan Intan memiliki dana awal kampanye terbesar dibanding dua pasangan Cabup lainnya yaitu, Aap Aptadi-Dodo Juanda (Apdol) dan Siti Romlah-Yan Riadi (RR). Tercatat, per tanggal 24 Agustus 2015 kas direkening pasangan Intan sebesar Rp500 ribu dan di rekening kas bendahara sebesar Rp10,15 juta, dengan demikian total LDAK nya mencapai Rp10,65 juta.
Sedangkan Pasangan Cabup RR di kas rekening Rp5 juta dan di kas bendahara yang tercatat di rekening juga sebesar Rp200 ribu dengan total Rp5,2 juta. Sementara, pasangan Cabup Apdol di kas rekening sebesar Rp100 ribu dan kas di bendahara yang tercatat di rekening juga sebesar Rp100 ribu dengan totalnya sebesar Rp200 ribu. Rekening yang disetorkan ketiga Paslon ke KPU, tercatat di Bank bjb Cabang Pandeglang.
Ketua Pokja kampanye KPU Pandeglang, Ahmad Munawar mengatakan, ketiga Pasangan Cabup dan Wabup sudah menyetorkan LADK ke KPU tepat waktu. Semua laporan dianggap lengkap dan sesuai aturan yang berlaku. “Kami juga sudah informasikan soal itu melalui web resmi KPU Pandeglang. Dari data rekening yang kami terima, untuk sementara paling besar Pasangan Intan. Kami juga membatasi dana kampanye dan penggunaannya jangan melebihi dari ketentuan yang berlaku yaitu Rp14 miliar,” kata Munawar, Jumat (28/8).
Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2015 pihaknya hanya sebatas menerima laporan dari Pasangan Cabup, dan menyetorkannya kembali kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Jadi yang melakukan pengecekan kepatuhan penggunaannya itu secara detailnya dilakukan pihak KAP.
“Kami hanya sebatas menerima laporanya saja, dan yang melakukan pengecekan kepatuhannya pihak KAP. Hal itu sesuai aturan yang berlaku. KAP juga akan melakukan audit dana kampanye di mulai pada tanggal (7-22/9), dan akan menyampaikan hasil audit KAP kepada kami (KPU,red) per tanggal (23/9). Setelah kami terima, kami akan mengumumkannya pada tanggal (26/9),” tambahnya.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai menambahkan, kalau ada kelebihan dana kampanye dari ketentuan yang berlaku, Pasangan Cabup harus mengembalikannya ke kas negara. Kalau dananya melebihi, menurutnya tidak akan didiskualifikasi, kecuali Pasangan Cabup tidak melaporkan dana kampanye dan penggunaannya pada tanggal (6/12), baru pencalonannya bisa dibatalkan.
“Diskualifikasi Paslon bisa dilakukan, jika tidak melaporkan dana kampanye dan penggunaannya. Kalau dana kampanye melebihi, tidak ada sanksi diskualifikasi. Karena, aturanya seperti itu,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)