Tak Dilayani Istri, Keponakan Disodomi
SERANG,SNOL— Sungguh bejat perbuatan SA (47). Diusianya yang hampir menginjak setengah abad, dia justru tidak menunjukkan sikap yang bermoral. Keponakanya yang baru berusia enam tahun sebut saja Samson, tega disodomi oleh pelaku.Perbuatan cabul SA terjadi pada tanggal 23 Agustus 2015 lalu. Saat itu SA datang ke rumah korban yang berada di kecamatan/Kota Serang. Tiba di rumah korban, SA bertemu ibu korban. SA sendiri sering berkunjung ke rumah tersebut. Tidak menaruh curiga, korban yang baru pulang mengaji sekitar pukul 21.00 WIB langsung dibawa masuk kamar oleh SA. Ada satu jam lamanya pelaku berduaan dengan korban di dalam kamar.
Sebelum melakukan perbuatan cabul, korban diajak oleh SA menonton video porno yang ada di telepon genggam pelaku. Setelah menonton video, korban kemudian diajak untuk memperagakannya. Korbanpun dilucuti celananya kemudian dicabuli oleh SA.
Perbuatan cabul SA ini terungkap setelah ibu korban EE membuka pintu kamar anaknya. Saat membuka kamar, ia melihat anaknya sudah tidak mengenakan celana dan depresi. Pada saat itu, tanpa permisi SA langsung meninggalkan kamar.
Curiga ada yang tidak beres, ibu korban menanyakan langsung apa yang terjadi kepada korban. Dengan polosnya bocah yang masih duduk di kelas dua SD itu mengaku telah dicabuli pamannya.
Geram kelakuan Iparnya tersebut, ibu korban melaporkan pelaku ke Mapolres Serang. “Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban kepada Unit PPA Polres Serang tanggal 24 Agustus 2015. Petugas yang mendapat laporan ini berhasil mengamankan SA dari rumahnya kemarin tanpa perlawanan,” ungkap Kanit PPA Polres Serang Ipda Rezki Parsimovandi.
Saat ditemui di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Serang, Jumat (04/9) SA mengakui perbuatanya. Ia tega mencabuli keponakannya tersebut karena sudah dua bulan tidak dilayani oleh istrinya sebut saja namanya Maemunah. Sambil menutupi muka, bapak dua anak ini pun dengan malunya mengatakan telah memasukan alat kelaminnya ke anus korban. “Udah dua bulan tidak dilayani istri. Enggak semua masuk (kelamin,red), cuma masuk sedikit, enggak sampai rusak itu juga (anusnya,red),” katanya.
Perbuatan cabul tersebut menurut SA dilakukanya hanya satu kali. Ia mengaku seperti dirasuki setan dan sangat menyesali perbuatan mencabuli keponakannya tersebut. “Saya khilaf pak, saya seperti kemasukkan setan saat itu. Sungguh saya menyesal. Gara-gara ini semuanya, jadi berantakkan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, SA terancam dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mg30/mardiana/jarkasih)