Produksi Sabun Ilegal Dibongkar

SEPATAN,SNOL—Polsek Sepatan membongkar kasus pembuatan dan pengedaran sabun kecantikan ilegal yang telah beroperasi sejak tahun 2013 lalu. Pabrik sabun yang terletak di Perumahan Golden City Kampung Sepatan Desa Sepatan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang diketahui mengedarkan produknya ke wilayah Jabodetabek.Penggerebekan terhadap pabrik illegal itu berlangsung Senin (31/8) lalu. Kanit Reskrim Polsek Sepatan Aiptu Suprijono dalam keterangan pers kemarin (3/9) mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeberekan. Diantaranya, 3 dus sabun kecantikan warna merah muda ukuran berat 85 gram yang dikemas dengan kemasan merek Collagen (setiap dus sebanyak 300 pcs-red), 3 dus sabun kecantikan warna putih bening, karton kemasan dengan merek Collagen, alat alat packing atau pengemas sabun serta bahan baku sabun berupa Lauric Acid atau cairan pewangi. Selain itu, ditemukan sejumlah drum yang diduga menyimpan bahan baku.

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan ada kegiatan mencurigakan di rumah milik BS di Perumahan Golden City blok A1 No 21 RT 9/4 Kampung Sepatan. Kami pun bergerak untuk melakukan penggerebekan pada 31 Agustus 2015 lalu,”ungkap Aiptu Suprijono di Mapolsek Sepatan, kemarin. Setelah melakukan penggerebekan, tim Resmob menemukan aktivitas pengemasan sabun kecantikan yang diduga tanpa izin. Polisi juga mendapati pemilik pabrik yakni BS sehingga mudah untuk dimintai keterangan.

“Dari keterangan BS, disebutkan bahwa rumah yang terletak di Kampung Sepatan hanyalah pabrik pengepakan sabun saja. Sementara lokasi pembuatan sabun kecantikan berada di Kampung Bayur Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk Kota Tangerang,”ungkap Aiptu Suprijono.

Setelah memperoleh keterangan tersebut, polisi langsung menggerebek pabrik pembuatan sabun di wilayah Periuk. Di lokasi itu, petugas mengamankan alat alat pembuat sabun, bahan baku sabun serta sabun yang sudah jadi namun belum dikemas. Saat itu BS yang dimintai keterangan tidak bisa menunjukan surat izin yang sah dari yang berwenang.

“Saat diminta menunjukkan surat izin, BS yang kami sudah jadikan tersangka tidak bisa menunjukkan surat izin resmi,”pungkasnya.

Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan Irawan mengatakan saat ini ada dua tersangka yang berhasil diamankan. Tersangka pertama yakni BS selaku pemilik dan pemasar hasil produksi sabun dan AS yang berperan sebagai peracik formula dan pembuat sabun serta sebagai kepala produksi. Sementara 8 karyawan pabrik tersebut ditetapkan sebagai saksi.

“Dari total 8 pekerja, satu orang bertindak sebagai asisten, tiga orang sebagai pemotong dan pencetak sabun serta empat orang sebagai pengemas sabun. Untuk diketahui, produk sabun dengan merek Collagen ini sudah beredar di wilayah Jabodetabek,”ungkap Hidayat.

Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hukuman minimal dari tindak pidana ini adalah 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda satu miliar. Hidayat menyatakan pabrik sabun itu melanggar aturan memproduksi dan memperdagangkan sabun kecantikan sesuai standar persyaratan dan ketentuan undang undang serta tidak memiliki label dan izin edar.

Tersangka BS saat diwawancarai mengatakan usahanya berdiri sejak 2013. Dia memasarkan produknya ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dia mengaku belajar membuat sabun secara otodidak.

“Keuntungan bisnis ini antara 7-7 juta rupiah per bulan,”ungkap BS. (harso/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.