Mantan Kades Mekarsari Diadili
SERANG,SNOL— Armadin, mantan Kepala Desa Mekarsari Kamis (03/9) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Serang. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tahun 2013 senilai Rp257 juta didakwa pasal subsideritas.Dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan oleh Hartati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rangkasbitung mengungkapkan, pada tahun 2013 lalu Bupati Lebak menerbitkan surat keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi pembangunan Waduk Karian di daerah genangan dan sarana penunjang lainnya terletak di Desa Pajagan, Mekarsari, Calungbungur, Bungur Mekar Kecamatan Sajira, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung dan Desa Tambak Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
Berdasarkan keputusan bupati tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum (SDA Kemen PU) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWCS3) Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian (PJSAC3) Banten melakukan pembebasan lahan.
Panitia Pengadaan Tanah yang diangkat Bupati Lebak tahun 2008, membentuk Satgas Identifikasi, Inventarisasi dan Sekretariat Pengadaan Tanah untuk Lokasi Pembangunan Waduk Karian. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan lahan memohon kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak mengukur bidang-bidang tanah pada lokasi pembangunan Waduk Karian. BPN menugaskan Shodiq Munawar melakukan pengukuran lahan seluas 111 hektar di Desa Mekarsari.
Shodiq Munawar dibantu oleh tukang ukur Ujang, Momon dan Satgas Identifikasi, Inventarisasi pengadaan tanah Upang Wijaya, Hasan Pasundan, Nur Alam Sukarya, Burhan, serta Sanitra selaku penunjuk lokasi. Saat diukur, Shodiq Munawar menemukan 5 bidang tanah kosong tanpa tanaman pada tengah dan pinggir aliran Sungai Ciberang.
Sesuai keterangan Satgas Identifikasi, Inventarisasi pengadaan tanah ke lima bidang tanah itu tidak pemiliknya. Shodiq Munawar mencatatkan hasil pengukuran ke dalam peta kerja areal tanah untuk Waduk Karian dengan nama NN (No Name/ tanpa pemilik). Selanjutnya diserahkan kepada SNVT PJSAC3 Provinsi Banten.
September 2013 setelah peta kerja areal diserahkan, Upang Wijaya, Hasan Pasundan dan Nur Alam Sukarya melihat peta gambar bidang tanah terdapat tulisan simbol atau kode NN. Ketiganya sepakat menjadikan 5 bidang tanah berkode NN menjadi tanah milik mengatasnakan Nur Alam Sukarya. Sehingga, Upang Wijaya, Hasan Pasundan dan Nur Alam Sukarya mendapat pembayaran ganti rugi.
Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, dengan melanggar ketentuan pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Pengadan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Hasan Pasundan memberikan blangko-blangko kosong bukti-bukti pendukung kepemilikan tanah. Blangko itu direkayasa seolah-olah tanah timbul itu menjadi milik Nur Alam Sukarya sebagai alat pengajuan ganti rugi. Selain itu, agar pengajuan pembayaran uang ganti rugi dapat dicairkan, Nur Alam Sukarya merekayasa isi blangko Surat Pengecekan Status Tanah,” ujar Hartati.
Setelah semua blangko-blangko bukti kepemilikan dan untuk pengajuan pembayaran uang ganti rugi terisi agar supaya memintakan tandatangan pengesahan kepada Kepala Desa Mekarsari Terdakwa Armadin.
Supaya peta kerja tanah timbul yang berkode NN bersesuaian dalam proses penyusunan daftar nominatif pembayaran uang ganti rugi tanah, Upang Wijaya menemui Shodiq Munawar. Lalu, status kepemilikan tanah timbul itu diubah menjadi milik Nur Alam Sukarya. Untuk mendapatkan keuntungan lebih, ditulis tanaman besar sebanyak 162 pohon, tanaman sedang sebanyak 255 pohon dan tanaman kecil sebanyak 368 pohon.
“Terdakwa Armadin yang mengetahui itu langsung menghubungi Nur Alam Sukarya dan meminta agar yang bersangkutan memperbaikinya dan memutuskan mencairkan pembayaran uang ganti rugi tanah. Atas usulan Suherman selaku Kepala Desa Tambak dan Suryana, terdakwa Armadin mencairkan pembayaran uang ganti rugi. Terdakwa Armadin mengajukan berkas-berkas kepemilikan tanah timbul itu kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Lebak,” beber JPU.
Desember 2013, Nur Alam Sukarya menerima pembayaran uang ganti rugi Rp. 282 juta. Januari 2014, terdakwa Armadin meminta Nur Alam Sukarya memberikan uang hasil pencairan kepadanya sebesar Rp160 juta dan menyetorkan Rp100 juta kepada Isterinya, Mimi. Atas perbuatannya, terdakwa Armadin telah memperkaya Nur Alam Sukarya Rp10 juta, Upang Wijaya Rp8 juta dan Suherman sebesar Rp20 juta, Hasan Pasundan Rp10 juta.
Uang yang diterima Armadin digunakan untuk membeli mobil Daihatsu Ayla warna Hitam No.Pol A-1609-PD untuk istrinya Mimi Binti Marsidik senilai Rp105 juta dan keperluan terdakwa lainnya serta keluarga yang lupa jumlahnya.
Setelah mendengar dakwaan JPU tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnnya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Ardi ini akan kembali digelar pada Kamis (10/9) pekan depan dengan agenda eksepsi. (mg30/mardiana/jarkasih)