Pejabat Kemenpora Segera Duduk di Kursi Pesakitan
SERANG,SNOL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terus bergerak menyelesaikan berbagai kasus korupsi. Salahsatunya, dugaan korupsi proyek pemasangan synthetic track athletic (lintasan atletik sintetis) Stadion Badak Kabupaten Pandeglang senilai Rp6,4 miliar. Iman Bonila Sombu, Pejabat Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI yang menjadi tersangka kasus tersebut dalam waktu dekat ini akan duduk di kursi pesakitan.Selasa (01/9) lalu Kejari Pandeglang telah melimpahkan berkas tersangka Iman yang diketahui merupakan Asisten Deputi Pengembangan Kemitraan Kepemudaan dan Keolahragaan Kemenpora RI. Pada proyek tahun 2013 lalu tersebut tersangka menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain berkas tersangka Iman Bonila Sombu, Kejari Pandeglang juga melimpahkan berkas tersangka lainnya yakni Direktur PT Teta Cipta Mandiri (TCM) Layly Dwiyanti.
Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang Anton Praharta membenarkan pihaknya telah menerima dua berkas dua tersangka tersebut. Menurutnya setelah menerima berkas tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan ketua pengadilan negeri serang terkait penunjukan majelis hakim yang menangani.
“Iya kemarin sudah masuk berkasnya dan lengkap. Sudah kita koordinasikan dengan ketua pengadilan terkait perkara tersebut. Untuk waktu sidanga belum ditentukan tapi majelis hakim sudah ditunjuk,” ungkap Anton Rabu (02/9).
Anton mengatakan, tiga majelis hakim sudah ditunjuk untuk mengadili kedua tersangka. Ketiga majelis hakim tersebut adalah ketua majelis Epiyanto, Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani dan Hakim Anggota Naspudin. Selain menerima berkas kedua tersangka Pengadilan Negeri Serang juga menerima barang bukti berupa uang senilai Rp40 juta yang disita.
Proyek pemasangan lintasan atletik sintetis ini diketahui proyek yang didanai oleh APBN berdasarkan pengajuan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pandeglang ke Kemenpora RI.
Setelah mendapat dana dari Kemenpora, proyek ini kemudian dilelang. Sebagai panita layanan pengadaan secara elektronik berasal dari Dispora Kabupaten Pandeglang. Sementara untuk kepanitiaan lelang dan pejabat pembuat komitmen dari Kemenpora RI.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah pekerjaan dirampungkan pada tahun 2014. Namun rupanya hasil pengerjaan proyek tersebut baru mencapai 70 persen padahal pembayaran proyek sudah dibayarkan 100 persen. Akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut negara dirugikan hingga Rp3,4 miliar. (mg30/mardiana/jarkasih)